Kata sesat dapat
diartikan sebagai keyakinan yang dianut seseorang yang menjadi keyakinan
publik, atau menjadi keyakinan para pengikutnya, sehingga orang yang
diikuti keyakinannya yang sesat disebut menyesatkan. Sedangkan
pengertian “sesat menyesatkan” (dallun mudillun) adalah paham atau
pemikiran yang di anut dan diamalkan oleh sebuah kelompok yang
bertentangan dengan aqidah dan syariat Islam serta dinyatakan oleh
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyimpang dalil Syar’i. Aliran sesat
dapat didefinisikan sebagai suatu kepercayaan yang menyimpang dari
mainstream masyarakat, namun batasan ini menjadi rancu karena kriteria
kesesatan bersifat multikriteria. Oleh karena itu silang pendapat apakah
suatu aliran sesat atau tidak merupakan masalah tersendiri yang tidak
mudah. Aliran hanya dapat dinyatakan sebagai sesat apabila mengacu pada
satu kumpulan kriteria yang dinyatakan secara apriori sebagai “tidak
sesat”. Oleh karena itu ukuran sosiologis, politis dan psikologis hanya
merupakan penjelas saja tentang kemungkinan-kemungkinan mengapa
seseorang atau kelompok menjadi bagian dari aliran sesat Copy the BEST
Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ
Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ
Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ
Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ
Aliran sesat merupakan salah satu fenomena sosial yang mewarnai
kehidupan beragama bangsa Indonesia. Eksistensinya telah menyita
perhatian publik dan tidak sedikit pula yang mengundang perdebatan di
tengah masyarakat. Aliran sesat pada hakikatnya dapat dikatakan sebagai
ajaran atau aktivitas yang menyimpang dari norma-norma agama yang
berlaku secara universal.
Keberadaan aliran sesat selama ini dirasakan telah menyakiti hati dan
menyinggung perasaan keagamaan dalam masyarakat. Bahkan aliran sesat
tidak jarang telah menjadi biang keladi dan pemicu terjadinya
tindakan-tindakan anarkis di kalangan umat beragama di tanah air.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri pernah mengeluarkan daftar
sembilan aliran kepercayaan yang dianggap menyesatkan sejak tahun 1989.
Sembilan aliran yang dianggap menyesatkan itu antara lain Islam Jamaah (reinkarnasi jadi LEMKARI, kemudian jadi LDII sekarang), Ahmadiyah, Ingkar Sunah, Qur’an Suci, Sholat Dua Bahasa dan Lia Eden dengan aliran Salamullah.
Bahkan hingga tahun 2000, terdapat empat belas aliran yang dinyatakan
sesat berdasarkan hasil penelitian dari Lembaga Penelitian dan
Pengkajian Islam.
Akhir-akhir ini MUI juga telah mengeluarkan fatwa bahwa aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah
adalah sesat, karena bertentangan dengan ajaran Islam. Aliran ini
mempercayai syahadat baru, mempercayai adanya Nabi/Rasul baru sesudah
Nabi Muhammad SAW, serta tidak mewajibkan pelaksanaan sholat, puasa dan
haji. Aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah didirikan oleh Ahmad Moshaddeq
alias H. Salam yang cikal bakal pendiriannya di Kampung Gunung Sari,
Desa Gunung Bunder, Bogor. Aliran ini ternyata telah berkembang dan
merambah ke daerah lain di Indonesia seperti Sumatera Barat, Batam,
Yogyakarta, dan Jakarta. Di Bandung juga akhir-akhir ada aliran Rohmansyah yang menetapkan kiblat shalatnya ke Candi Borobudur. Terus ada juga Nabi Tukimin di Brebes, dan masih banyak lagi.
Dalam perkembangan berikutnya MUI telah mengeluarkan sebuah
rekomendasi yang memuat 10 (sepuluh) kriteria untuk mengetahui dan
menetapkan keberadaan suatu aliran yang dianggap menyesatkan. Meskipun
MUI telah menetapkan sepuluh kriteria aliran sesat, tetapi untuk
memvonis bahwa suatu aliran itu sesat dan menyesatkan, maka ada
mekanisme dan prosedur yang harus dilalui dan dikaji terlebih dahulu.
Dalam rekomendasi MUI tersebut dinyatakan bahwa sebelum penetapan
kesesatan suatu aliran dan/atau kelompok, terlebih dahulu dilakukan
penelitian dengan mengumpulkan data, informasi, bukti dan saksi tentang
paham, pemikiran, dan aktivitas kelompok atau aliran tersebut oleh
Komisi Pengkajian.
Ciri-ciri dari
kesesatan atau aliran sesat yang berkembang di Indonesia, dikemukakan
oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan maklumat tentang 10
ciri aliran sesat, yaitu : 1. Mengingkari rukun iman (Iman kepada
Allah, Malaikat, Kitab Suci, Rasul, Hari Akhir, Qadha dan Qadar) dan
mengingkari rukun Islam (Mengucapkan 2 kalimat syahadah, sholat wajib 5
waktu, puasa, zakat, dan Haji). 2. Meyakini dan atau mengikuti akidah
yang tidak sesuai dalil syar’i (Al-Quran dan As-Sunah). 3. Meyakini
turunnya wahyu setelah Al Qur’an. 4. Mengingkari otentisitas dan atau
kebenaran isi Al Qur’an. 5. Melakukan penafsiran Al Quran yang tidak
berdasarkan kaidah-kaidah tafsir. 6. Meingkari kedudukan hadits Nabi SAW
sebagai sumber ajaran Islam. 7. Menghina, melecehkan dan atau
merendahkan para nabi dan rasul. 8. Mengingkari Nabi Muhammad SAW
sebagai Nabi dan Rosul terakhir. 9. Merubah, menambah dan atau
mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syari’ah,
seperti haji tidak ke Baitullah, shalat fardlu tidak 5 waktu. 10.
Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i, seperti mengkafirkan
seorang muslim hanya kelompoknya. Copy the BEST Traders and Make Money :
http://ow.ly/KNICZ
Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ
Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ
Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ
Ciri-ciri dari
kesesatan atau aliran sesat yang berkembang di Indonesia, dikemukakan
oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan maklumat tentang 10
ciri aliran sesat, yaitu : 1. Mengingkari rukun iman (Iman kepada
Allah, Malaikat, Kitab Suci, Rasul, Hari Akhir, Qadha dan Qadar) dan
mengingkari rukun Islam (Mengucapkan 2 kalimat syahadah, sholat wajib 5
waktu, puasa, zakat, dan Haji). 2. Meyakini dan atau mengikuti akidah
yang tidak sesuai dalil syar’i (Al-Quran dan As-Sunah). 3. Meyakini
turunnya wahyu setelah Al Qur’an. 4. Mengingkari otentisitas dan atau
kebenaran isi Al Qur’an. 5. Melakukan penafsiran Al Quran yang tidak
berdasarkan kaidah-kaidah tafsir. 6. Meingkari kedudukan hadits Nabi SAW
sebagai sumber ajaran Islam. 7. Menghina, melecehkan dan atau
merendahkan para nabi dan rasul. 8. Mengingkari Nabi Muhammad SAW
sebagai Nabi dan Rosul terakhir. 9. Merubah, menambah dan atau
mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syari’ah,
seperti haji tidak ke Baitullah, shalat fardlu tidak 5 waktu. 10.
Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i, seperti mengkafirkan
seorang muslim hanya kelompoknya. Copy the BEST Traders and Make Money :
http://ow.ly/KNICZ
Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ
Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ
Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ
Kata sesat dapat
diartikan sebagai keyakinan yang dianut seseorang yang menjadi keyakinan
publik, atau menjadi keyakinan para pengikutnya, sehingga orang yang
diikuti keyakinannya yang sesat disebut menyesatkan. Sedangkan
pengertian “sesat menyesatkan” (dallun mudillun) adalah paham atau
pemikiran yang di anut dan diamalkan oleh sebuah kelompok yang
bertentangan dengan aqidah dan syariat Islam serta dinyatakan oleh
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyimpang dalil Syar’i. Aliran sesat
dapat didefinisikan sebagai suatu kepercayaan yang menyimpang dari
mainstream masyarakat, namun batasan ini menjadi rancu karena kriteria
kesesatan bersifat multikriteria. Oleh karena itu silang pendapat apakah
suatu aliran sesat atau tidak merupakan masalah tersendiri yang tidak
mudah. Aliran hanya dapat dinyatakan sebagai sesat apabila mengacu pada
satu kumpulan kriteria yang dinyatakan secara apriori sebagai “tidak
sesat”. Oleh karena itu ukuran sosiologis, politis dan psikologis hanya
merupakan penjelas saja tentang kemungkinan-kemungkinan mengapa
seseorang atau kelompok menjadi bagian dari aliran sesat. Copy the BEST
Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ
Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ
Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ
Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ
Kata sesat dapat
diartikan sebagai keyakinan yang dianut seseorang yang menjadi keyakinan
publik, atau menjadi keyakinan para pengikutnya, sehingga orang yang
diikuti keyakinannya yang sesat disebut menyesatkan. Sedangkan
pengertian “sesat menyesatkan” (dallun mudillun) adalah paham atau
pemikiran yang di anut dan diamalkan oleh sebuah kelompok yang
bertentangan dengan aqidah dan syariat Islam serta dinyatakan oleh
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyimpang dalil Syar’i. Aliran sesat
dapat didefinisikan sebagai suatu kepercayaan yang menyimpang dari
mainstream masyarakat, namun batasan ini menjadi rancu karena kriteria
kesesatan bersifat multikriteria. Oleh karena itu silang pendapat apakah
suatu aliran sesat atau tidak merupakan masalah tersendiri yang tidak
mudah. Aliran hanya dapat dinyatakan sebagai sesat apabila mengacu pada
satu kumpulan kriteria yang dinyatakan secara apriori sebagai “tidak
sesat”. Oleh karena itu ukuran sosiologis, politis dan psikologis hanya
merupakan penjelas saja tentang kemungkinan-kemungkinan mengapa
seseorang atau kelompok menjadi bagian dari aliran sesat Copy the BEST
Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ
Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ
Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ
Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ
Sebenarnya aliran sesat itu kalau dilihat dari sejarah Islam, sudah ada
sejak zaman Rasulullah SAW. Dan pada jaman modern ini bermunculan
kembali alran sesat yang motifnya berbeda-beda.
Adanya lemahnya iman masyarakat sehingga mereka mudah dipengaruhi oleh aliran-aliran yang sesat dan tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Pada dasarnya belum tentu aliran atau cara beribadah yang baru itu sesat. Tergantung bagaimana kita menilai sebuah aliran. Karena bisa jadi mereka itu hanya berbeda pendapat saja dengan pemahaman yang sudah kita pahami.
Umat Islam harus mengakui adanya perbedaan sekaligus menghargai dan menghormati.
Berikut Ciri Aliran Sesat secara Umum:
1. Menafsirkan ayat-ayat Al Qur'an sesuai keinginannya.
2. Tidak Rasional sama sekali.
3. Mementahkan hukum-hukum Islam dengan akalnya.
4. Ajarannya bersifat rahasia, tidak terbuka untuk umum.
5. Tidak berani terang-terangan menyampaikan ajarannya kepada publik.
6. Melakukan ritual-ritual yang tidak diajarkan oleh Rasulullah SAW.
7. Ada motif finasial di balik ajarannya itu seperti iuran, membeli surga dan sebagianya.
8. Ajarannya bertentangan dengan Al Qur'an dan hadits.
9. Membebaskan hubungan seks dengan yang bukan istri atau suaminya.
10. Membebaskan kewajiban yang ada di ajaran Islam seperti shalat, puasa.
1. Menafsirkan ayat-ayat Al Qur'an sesuai keinginannya.
2. Tidak Rasional sama sekali.
3. Mementahkan hukum-hukum Islam dengan akalnya.
4. Ajarannya bersifat rahasia, tidak terbuka untuk umum.
5. Tidak berani terang-terangan menyampaikan ajarannya kepada publik.
6. Melakukan ritual-ritual yang tidak diajarkan oleh Rasulullah SAW.
7. Ada motif finasial di balik ajarannya itu seperti iuran, membeli surga dan sebagianya.
8. Ajarannya bertentangan dengan Al Qur'an dan hadits.
9. Membebaskan hubungan seks dengan yang bukan istri atau suaminya.
10. Membebaskan kewajiban yang ada di ajaran Islam seperti shalat, puasa.
Munculnya fenomena aliran sesat akhir-akhir tidak terlepas dari
problem psikologis baik para tokoh pelopornya, pengikutnya serta
masyarakat secara keseluruhan yang menjadi penganutnya. Problem aliran
sesat mengindikasikan adanya anomali nilai-nilai di masyarakat. Aliran
sesat bukan fenomena baru, selain dia mengambarkan anomali, juga
kemungkinan adanya deviasi sosial yaitu selalu ada komunitas yang
abnormal. Baik berada dalam abnormalitas demografis, abnormalitas
sosial, maupun abnormalitas psikologis. Sedangkan bentuk deviasi dapat
bersifat individual, situasional dan sistemik. Abnormalitas perilaku
seseorang tidak dapat diukur hanya dengan satu kriteria, karena bisa
jadi seseorang berkategori normal dalam pengertian kepribadian tetapi
abnormal dalam pengertian sosial dan moral. Demikian halnya dengan para
penganut aliran sesat, akan diperoleh kriterium kategori yang tidak
tegas. Salah satu yang paling mungkin untuk menyatakan kesesatan adalah
definisi atau batasan ketidaksesatan yang bersifat formalistik atau
diakui sebagai batasan institusional. Walaupun sudah jelas dituangkan
dalam Firman Allah SWT:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا. )المائدة:٣(
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah
Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi
agama bagimu” (Al-Maidah 5:3).
Merebaknya panji-panji yang bertentangan dengan esensi ajaran agama
Islam dewasa ini, tentu melahirkan problematika yang serius, yang patut
untuk didiskusikan, Mengingat tidak ada perubahan aturan ibadah yang
telah ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Kata “sesat” menurut definisi MUI dapat diartikan sebagai
keyakinan yang dianut seseorang yang menjadi keyakinan publik, atau
menjadi keyakinan para pengikutnya, sehingga orang yang diikuti
keyakinannya yang sesat disebut menyesatkan. Sedangkan pengertian “sesat
menyesatkan” (dlâllûn mudillun) adalah paham atau pemikiran yang
dianut dan diamalkan oleh sebuah kelompok yang bertentangan dengan
aqidah dan syariat Islam serta dinyatakan oleh Majelis Ulama Indonesia
(MUI) menyimpang berdasarkan dalil Syar’i.
Aliran sesat dapat didefinisikan sebagai “suatu kepercayaan yang
menyimpang dari mainstream masyarakat”, namun batasan ini menjadi rancu
karena kriteria kesesatan bersifat multikriteria. Oleh karena itu silang
pendapat apakah suatu aliran sesat atau tidak merupakan masalah
tersendiri yang tidak mudah. Aliran hanya dapat dinyatakan sebagai sesat
apabila mengacu pada satu kumpulan kriteria yang dinyatakan secara
apriori sebagai “tidak sesat”. Oleh karena itu ukuran sosiologis, politis dan psikologis hanya merupakan penjelas saja tentang kemungkinan-kemungkinan mengapa seseorang/kelompok menjadi bagian dari aliran sesat.
Pertanyaan kita apakah aliran sesat itu semakna dengan gerakan
sempalan. Memang agak sedikit sukar membedakan antara mana gerakan
sempalan, mana gerakan yang dinilai menyimpang atau sesat dan mana
gerakan keagamaan yang dilarang karena kepentingan politik. Dalam
konteks sosiologis gerakan keagamaan, secara sederhana hanya dikenal dua
terminologi yaitu aliran ortodoks (mainstream) dan aliran sempalan. Gerakan ortodoks atau mainstream
dianggap Islam yang paling ”tepat” dan (dalam batas-batas tertentu)
dinilai paling benar, disamping dianut oleh banyak orang. Dalam konteks
Indonesia, gerakan ini diwakili oleh organisasi seperti MUI,
Muhammadiyah maupun NU. Sedangkan istilah gerakan sempalan dipakai
secara normatif untuk aliran agama yang dinilai sesat dan membahayakan.
Namun, kedua istilah tersebut berlaku secara kontekstual, dalam artian
status ortodoksi dan sempalan atau sesat itu tidak berlaku tetap, akan
tetapi dinamis. Kemudian, prinsip-prinsip seperti ini memang beresiko,
karena dalam sejarah perkembangan pemikiran dalam Islam terlihat
bagaimana antara kalangan tradisionalis dan modernis saling menilai
”sesat” satu sama lain, meskipun penilaian ini ada yang dinyatakan
secara eksplisit ada yang tidak.
Batasan terhadap pengertian atau istilah yang kita gunakan menjadi
sangat penting, untuk menghindari kesewenang-wenangan tafsir atas
gerakan keagamaan. Terus terang saja, khusus untuk kata aliran atau
kelompok sempalan, dalam kosa kata Indonesia bermakna peyoratif
(Peyoratif ialah unsur bahasa yang memberikan makna menghina,
merendahkan, dan sebagainya), baik dalam konteks sosial maupun politik.
Istilah ini oleh pemerintah Orde Lama dan Orde Baru di jadikan
instrumen untuk munculnya beberapa gerakan keagamaan yang dinilai
”mengancam” stabilitas dan integrasi bangsa. Ternyata instrumen ini
efektif untuk ”membasmi” kelompok-kelompok yang dikelompokkan sebagai
ekstrim kanan maupun ekstrim kiri.
Seiring dengan perubahan waktu dan perkembangan masyarakat, ternyata
istilah “sesat” ini juga tetap bermakna peyoratif dan tetap efektif
untuk mengeliminasi keberadaan kelompok lain yang dinilai
”berseberangan” dengan sikap dan pendirian “Kita”. Hanya dengan satu
kata, ”sesat”, ”menghina”, orang tanpa pikir panjang bisa serta merta
kehilangan kendali rasionalitas dan rasa kerahiman antara sesama
manusia. Ironisnya, terkadang ”mereka” bertindak tanpa mengetahui duduk
persoalan secara persis dan mendalam. Terlebih lagi, jika institusi atau
tokoh-tokoh kharismatik yang menjustifikasi penilaian tersebut, mereka
akan semakin yakin, seakan-akan membawa SK pembenaran untuk merusak,
memukul dan membunuh satu sama lain seperti yang terjadi di Tasikmalaya
akhir-akhir ini.
Bagaimana cara membentengi diri dari aliran sesat.
Tentunya kita harus memperkuat akidah kita, akidah keluarga sehingga menjadi kokoh dan tak goyah jika ada paham baru yang masuk. Di samping itu, pengetahuan akan keagamaan juga harusnya terus ditambah dan dipupuk.
No comments:
Post a Comment