adsense

April 03, 2016

Cara Membuktikan Kesesatan Sebuah Ajaran

Kata sesat dapat diartikan sebagai keyakinan yang dianut seseorang yang menjadi keyakinan publik, atau menjadi keyakinan para pengikutnya, sehingga orang yang diikuti keyakinannya yang sesat disebut menyesatkan. Sedangkan pengertian “sesat menyesatkan” (dallun mudillun) adalah paham atau pemikiran yang di anut dan diamalkan oleh sebuah kelompok yang bertentangan dengan aqidah dan syariat Islam serta dinyatakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyimpang dalil Syar’i. Aliran sesat dapat didefinisikan sebagai suatu kepercayaan yang menyimpang dari mainstream masyarakat, namun batasan ini menjadi rancu karena kriteria kesesatan bersifat multikriteria. Oleh karena itu silang pendapat apakah suatu aliran sesat atau tidak merupakan masalah tersendiri yang tidak mudah. Aliran hanya dapat dinyatakan sebagai sesat apabila mengacu pada satu kumpulan kriteria yang dinyatakan secara apriori sebagai “tidak sesat”. Oleh karena itu ukuran sosiologis, politis dan psikologis hanya merupakan penjelas saja tentang kemungkinan-kemungkinan mengapa seseorang atau kelompok menjadi bagian dari aliran sesat Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ

Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ
Aliran sesat merupakan salah satu fenomena sosial yang mewarnai kehidupan beragama bangsa Indonesia. Eksistensinya telah menyita perhatian publik dan tidak sedikit pula yang mengundang perdebatan di tengah masyarakat. Aliran sesat pada hakikatnya dapat dikatakan sebagai ajaran atau aktivitas yang menyimpang dari norma-norma agama yang berlaku secara universal.

Keberadaan aliran sesat selama ini dirasakan telah menyakiti hati dan menyinggung perasaan keagamaan dalam masyarakat. Bahkan aliran sesat tidak jarang telah menjadi biang keladi dan pemicu terjadinya tindakan-tindakan anarkis di kalangan umat beragama di tanah air.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri pernah mengeluarkan daftar sembilan aliran kepercayaan yang dianggap menyesatkan sejak tahun  1989. Sembilan aliran yang dianggap menyesatkan itu antara lain Islam Jamaah (reinkarnasi jadi LEMKARI, kemudian jadi LDII sekarang), Ahmadiyah, Ingkar Sunah, Qur’an Suci, Sholat Dua Bahasa dan Lia Eden dengan aliran Salamullah. Bahkan hingga tahun  2000, terdapat empat belas aliran yang dinyatakan sesat berdasarkan hasil penelitian dari Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam. 

Akhir-akhir ini MUI juga telah mengeluarkan fatwa bahwa aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah adalah sesat, karena bertentangan dengan ajaran Islam. Aliran ini mempercayai syahadat baru, mempercayai adanya Nabi/Rasul baru sesudah Nabi Muhammad SAW, serta tidak mewajibkan pelaksanaan sholat, puasa dan haji. Aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah didirikan oleh Ahmad Moshaddeq alias H. Salam yang cikal bakal pendiriannya di Kampung Gunung Sari, Desa Gunung Bunder, Bogor. Aliran ini ternyata telah berkembang dan merambah ke daerah lain di Indonesia seperti Sumatera Barat, Batam, Yogyakarta, dan Jakarta. Di Bandung juga akhir-akhir ada aliran Rohmansyah yang menetapkan kiblat shalatnya ke Candi Borobudur. Terus ada juga Nabi Tukimin di Brebes, dan masih banyak lagi.

Dalam perkembangan berikutnya MUI telah mengeluarkan sebuah rekomendasi yang memuat  10 (sepuluh) kriteria untuk mengetahui dan menetapkan keberadaan suatu aliran yang dianggap menyesatkan. Meskipun MUI telah menetapkan sepuluh kriteria aliran sesat, tetapi untuk memvonis bahwa suatu aliran itu sesat dan menyesatkan, maka ada mekanisme dan prosedur yang harus dilalui dan dikaji terlebih dahulu. Dalam rekomendasi MUI tersebut dinyatakan bahwa sebelum penetapan kesesatan suatu aliran dan/atau kelompok, terlebih dahulu dilakukan penelitian dengan mengumpulkan data, informasi, bukti dan saksi tentang paham, pemikiran, dan aktivitas kelompok atau aliran tersebut oleh Komisi Pengkajian.

Ciri-ciri dari kesesatan atau aliran sesat yang berkembang di Indonesia, dikemukakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan maklumat tentang 10 ciri aliran sesat, yaitu : 1. Mengingkari rukun iman (Iman kepada Allah, Malaikat, Kitab Suci, Rasul, Hari Akhir, Qadha dan Qadar) dan mengingkari rukun Islam (Mengucapkan 2 kalimat syahadah, sholat wajib 5 waktu, puasa, zakat, dan Haji). 2. Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar’i (Al-Quran dan As-Sunah). 3. Meyakini turunnya wahyu setelah Al Qur’an. 4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al Qur’an. 5. Melakukan penafsiran Al Quran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir. 6. Meingkari kedudukan hadits Nabi SAW sebagai sumber ajaran Islam. 7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul. 8. Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rosul terakhir. 9. Merubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syari’ah, seperti haji tidak ke Baitullah, shalat fardlu tidak 5 waktu. 10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i, seperti mengkafirkan seorang muslim hanya kelompoknya. Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ

Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ
Ciri-ciri dari kesesatan atau aliran sesat yang berkembang di Indonesia, dikemukakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan maklumat tentang 10 ciri aliran sesat, yaitu : 1. Mengingkari rukun iman (Iman kepada Allah, Malaikat, Kitab Suci, Rasul, Hari Akhir, Qadha dan Qadar) dan mengingkari rukun Islam (Mengucapkan 2 kalimat syahadah, sholat wajib 5 waktu, puasa, zakat, dan Haji). 2. Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar’i (Al-Quran dan As-Sunah). 3. Meyakini turunnya wahyu setelah Al Qur’an. 4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al Qur’an. 5. Melakukan penafsiran Al Quran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir. 6. Meingkari kedudukan hadits Nabi SAW sebagai sumber ajaran Islam. 7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul. 8. Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rosul terakhir. 9. Merubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syari’ah, seperti haji tidak ke Baitullah, shalat fardlu tidak 5 waktu. 10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i, seperti mengkafirkan seorang muslim hanya kelompoknya. Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ

Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ
Kata sesat dapat diartikan sebagai keyakinan yang dianut seseorang yang menjadi keyakinan publik, atau menjadi keyakinan para pengikutnya, sehingga orang yang diikuti keyakinannya yang sesat disebut menyesatkan. Sedangkan pengertian “sesat menyesatkan” (dallun mudillun) adalah paham atau pemikiran yang di anut dan diamalkan oleh sebuah kelompok yang bertentangan dengan aqidah dan syariat Islam serta dinyatakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyimpang dalil Syar’i. Aliran sesat dapat didefinisikan sebagai suatu kepercayaan yang menyimpang dari mainstream masyarakat, namun batasan ini menjadi rancu karena kriteria kesesatan bersifat multikriteria. Oleh karena itu silang pendapat apakah suatu aliran sesat atau tidak merupakan masalah tersendiri yang tidak mudah. Aliran hanya dapat dinyatakan sebagai sesat apabila mengacu pada satu kumpulan kriteria yang dinyatakan secara apriori sebagai “tidak sesat”. Oleh karena itu ukuran sosiologis, politis dan psikologis hanya merupakan penjelas saja tentang kemungkinan-kemungkinan mengapa seseorang atau kelompok menjadi bagian dari aliran sesat. Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ

Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ
Kata sesat dapat diartikan sebagai keyakinan yang dianut seseorang yang menjadi keyakinan publik, atau menjadi keyakinan para pengikutnya, sehingga orang yang diikuti keyakinannya yang sesat disebut menyesatkan. Sedangkan pengertian “sesat menyesatkan” (dallun mudillun) adalah paham atau pemikiran yang di anut dan diamalkan oleh sebuah kelompok yang bertentangan dengan aqidah dan syariat Islam serta dinyatakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyimpang dalil Syar’i. Aliran sesat dapat didefinisikan sebagai suatu kepercayaan yang menyimpang dari mainstream masyarakat, namun batasan ini menjadi rancu karena kriteria kesesatan bersifat multikriteria. Oleh karena itu silang pendapat apakah suatu aliran sesat atau tidak merupakan masalah tersendiri yang tidak mudah. Aliran hanya dapat dinyatakan sebagai sesat apabila mengacu pada satu kumpulan kriteria yang dinyatakan secara apriori sebagai “tidak sesat”. Oleh karena itu ukuran sosiologis, politis dan psikologis hanya merupakan penjelas saja tentang kemungkinan-kemungkinan mengapa seseorang atau kelompok menjadi bagian dari aliran sesat Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ

Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ
Sebenarnya aliran sesat itu kalau dilihat dari sejarah Islam, sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW. Dan pada jaman modern ini bermunculan kembali alran sesat yang motifnya berbeda-beda.

Adanya lemahnya iman masyarakat sehingga mereka mudah dipengaruhi oleh aliran-aliran yang sesat dan tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Pada dasarnya belum tentu aliran atau cara beribadah yang baru itu sesat. Tergantung bagaimana kita menilai sebuah aliran. Karena bisa jadi mereka itu hanya berbeda pendapat saja dengan pemahaman yang sudah kita pahami. 

Umat Islam harus mengakui adanya perbedaan sekaligus menghargai dan menghormati.

 Berikut Ciri Aliran Sesat secara Umum:
1. Menafsirkan ayat-ayat Al Qur'an sesuai keinginannya.
2. Tidak Rasional sama sekali.
3. Mementahkan hukum-hukum Islam dengan akalnya.
4. Ajarannya bersifat rahasia, tidak terbuka untuk umum.
5. Tidak berani terang-terangan menyampaikan ajarannya kepada publik.
6. Melakukan ritual-ritual yang tidak diajarkan oleh Rasulullah SAW.
7. Ada motif finasial di balik ajarannya itu seperti iuran, membeli surga dan sebagianya.
8. Ajarannya bertentangan dengan Al Qur'an dan hadits.
9. Membebaskan hubungan seks dengan yang bukan istri atau suaminya.
10. Membebaskan kewajiban yang ada di ajaran Islam seperti shalat, puasa.

Munculnya fenomena aliran sesat akhir-akhir tidak terlepas dari problem psikologis baik para tokoh pelopornya, pengikutnya serta masyarakat secara keseluruhan yang menjadi penganutnya. Problem aliran sesat mengindikasikan adanya anomali nilai-nilai di masyarakat. Aliran sesat bukan fenomena baru, selain dia mengambarkan anomali, juga kemungkinan adanya deviasi sosial yaitu selalu ada komunitas yang abnormal. Baik berada dalam abnormalitas demografis, abnormalitas sosial, maupun abnormalitas psikologis. Sedangkan bentuk deviasi dapat bersifat individual, situasional dan sistemik. Abnormalitas perilaku seseorang tidak dapat diukur hanya dengan satu kriteria, karena bisa jadi seseorang berkategori normal dalam pengertian kepribadian tetapi abnormal dalam pengertian sosial dan moral. Demikian halnya dengan para penganut aliran sesat, akan diperoleh kriterium kategori yang tidak tegas. Salah satu yang paling mungkin untuk menyatakan kesesatan adalah definisi atau batasan ketidaksesatan yang bersifat formalistik atau diakui sebagai batasan institusional. Walaupun sudah jelas dituangkan dalam Firman Allah SWT:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا. )المائدة:٣(

 “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (Al-Maidah 5:3).

Merebaknya panji-panji yang bertentangan dengan esensi ajaran agama Islam dewasa ini, tentu melahirkan problematika yang serius, yang patut untuk didiskusikan, Mengingat tidak ada perubahan aturan ibadah yang telah ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Kata “sesat” menurut definisi MUI dapat diartikan sebagai keyakinan yang dianut seseorang yang menjadi keyakinan publik, atau menjadi keyakinan para pengikutnya, sehingga orang yang diikuti keyakinannya yang sesat disebut menyesatkan. Sedangkan pengertian “sesat menyesatkan” (dlâllûn mudillun) adalah paham atau pemikiran yang dianut dan diamalkan oleh sebuah kelompok yang bertentangan dengan aqidah dan syariat Islam serta dinyatakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyimpang berdasarkan dalil Syar’i.

Aliran sesat dapat didefinisikan sebagai “suatu kepercayaan yang menyimpang dari mainstream masyarakat”, namun batasan ini menjadi rancu karena kriteria kesesatan bersifat multikriteria. Oleh karena itu silang pendapat apakah suatu aliran sesat atau tidak merupakan masalah tersendiri yang tidak mudah. Aliran hanya dapat dinyatakan sebagai sesat apabila mengacu pada satu kumpulan kriteria yang dinyatakan secara apriori sebagai “tidak sesat”. Oleh karena itu ukuran sosiologis, politis dan psikologis hanya merupakan penjelas saja tentang kemungkinan-kemungkinan mengapa seseorang/kelompok menjadi bagian dari aliran sesat.

Pertanyaan kita apakah aliran sesat itu semakna dengan gerakan sempalan. Memang agak sedikit sukar membedakan antara mana gerakan sempalan, mana gerakan yang dinilai menyimpang atau sesat dan mana gerakan keagamaan yang dilarang karena kepentingan politik.  Dalam konteks sosiologis gerakan keagamaan, secara sederhana hanya dikenal dua terminologi yaitu aliran ortodoks (mainstream) dan aliran sempalan. Gerakan ortodoks atau mainstream dianggap Islam yang paling ”tepat” dan (dalam batas-batas tertentu) dinilai paling benar, disamping dianut oleh banyak orang.  Dalam konteks Indonesia, gerakan ini diwakili oleh organisasi seperti MUI, Muhammadiyah maupun NU.  Sedangkan istilah gerakan sempalan dipakai secara normatif untuk aliran agama yang dinilai sesat dan membahayakan.  Namun, kedua istilah tersebut berlaku secara kontekstual, dalam artian status ortodoksi dan sempalan atau sesat itu tidak berlaku tetap, akan tetapi dinamis. Kemudian, prinsip-prinsip seperti ini memang beresiko, karena dalam sejarah perkembangan pemikiran dalam Islam terlihat bagaimana antara kalangan tradisionalis dan modernis saling menilai ”sesat” satu sama lain, meskipun penilaian ini ada yang dinyatakan secara eksplisit ada yang tidak.

Batasan terhadap pengertian atau istilah yang kita gunakan menjadi sangat penting, untuk menghindari kesewenang-wenangan tafsir atas gerakan keagamaan. Terus terang saja, khusus untuk kata aliran atau kelompok sempalan, dalam kosa kata Indonesia bermakna peyoratif (Peyoratif ialah unsur bahasa yang memberikan makna menghina, merendahkan, dan sebagainya), baik dalam konteks sosial maupun politik.  Istilah ini oleh pemerintah Orde Lama dan Orde Baru di jadikan instrumen untuk munculnya beberapa gerakan keagamaan yang dinilai ”mengancam” stabilitas dan integrasi bangsa. Ternyata instrumen ini efektif untuk ”membasmi” kelompok-kelompok yang dikelompokkan sebagai ekstrim kanan maupun ekstrim kiri.

Seiring dengan perubahan waktu dan perkembangan masyarakat, ternyata istilah “sesat” ini juga tetap bermakna peyoratif dan tetap efektif untuk mengeliminasi keberadaan kelompok lain yang dinilai ”berseberangan” dengan sikap dan pendirian “Kita”.  Hanya dengan satu kata, ”sesat”, ”menghina”, orang tanpa pikir panjang bisa serta merta kehilangan kendali rasionalitas dan rasa kerahiman antara sesama manusia. Ironisnya, terkadang ”mereka” bertindak tanpa mengetahui duduk persoalan secara persis dan mendalam. Terlebih lagi, jika institusi atau tokoh-tokoh kharismatik yang menjustifikasi penilaian tersebut, mereka akan semakin yakin, seakan-akan membawa SK pembenaran untuk merusak, memukul dan membunuh satu sama lain seperti yang terjadi di Tasikmalaya akhir-akhir ini.

Bagaimana cara membentengi diri dari aliran sesat.
Tentunya kita harus memperkuat akidah kita, akidah keluarga sehingga menjadi kokoh dan tak goyah jika ada paham baru yang masuk. Di samping itu, pengetahuan akan keagamaan juga harusnya terus ditambah dan dipupuk. 

No comments: