adsense

October 08, 2019

ULIL AMRI (PEMIMPIN) YANG WAJIB DITAATI DALAM ISLAM

Terima kasih Semoga bermanfaat Dan menjadi ladang pahala

sebelum berbicara lebih jauh tentang persoalan hukum seputar ketaatan kepada penguasa, hal yang penting untuk dikaji terlebih dahulu adalah:
  1. Apa definisi yang dihadirkan oleh para ulama tentang ulil amri.
  2. Apa saja kriteria seseorang bisa disebut sebagai ulil amri atau pemimpin umat Islam.
Definisi ulil amri
Secara bahasa, kata ulil amri terdiri dari dua suku kata yaitu; kata uli yang bermakna memiliki dan al-amr yang bermakna memerintah. Dalam Lisanul Arab, Ibnu Mandzur menguraikan bahwa maksud dari kata uIi adalah memiliki. Dalam bahasa Arab, masih menurut Ibnu Mandzur, ia adalah kata tidak bisa berdiri sendiri, namun selalu harus berdampingan dengan kata yang lain (idhafah).

Sedangkan definisi al-amr, Ibnu Mandzur mengatakan, “Seseorang memimpin pemerintahan, bila ia menjadi amir bagi mereka. Amir adalah penguasa yang mengatur pemerintahannya di antara rakyatnya.” (lihat; Lisanu Arab: 4/31)

Jadi, menurut istilah, kata ulil amri dapat didefinisikan yaitu; para pemilik otoritas dalam urusan umat. Mereka adalah orang-orang yang memegang kendali semua urusan. (lihat: Al-Mufradat, 25)

Siapakah yang Disebut dengan Ulil Amri?
Para ulama sepakat bahwa hukum taat kepada ulil amri adalah wajib. Kaum muslimin tidak diperolehkan memberontak ulil amri meskipun dalam kepemerintahannya sering berlaku dzalim. Prinsip ini menjadi pegangan yang lahir dari salah satu pokok aqidah ahlus sunnah wal jamaah.
Allah ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An Nisa’: 59)

Ibnu Abi ‘Izz dalam Syarah Aqidah Thahawiyah, berkata, “Hukum mentaati ulil amri adalah wajib (selama tidak dalam kemaksiatan) walaupun mereka berbuat dzalim. karena kalau keluar dari ketaatan kepada mereka akan menimbulkan kerusakan yang berlipat ganda dibanding dengan kezhaliman penguasa itu sendiri.” (Lihat: Syarh Aqidah Ath Thahawiyah, hal. 381)

Namun kemudian muncul salah satu pertanyaan yang cukup mendasar dan perlu dijabarkan secara utuh, yaitu; siapakah yang disebut dengan ulil amri?  Apakah setiap pemerintahan yang ada hari ini bisa disebut ulil amri?

Ketika menjelaskan ayat di atas, para ulama tafsir telah menyebutkan beberapa pandangan tentang siapakah yang dimaksud ulil amri yang dimaksudkan dalam ayat tersebut.

Imam At-Tabari dalam tafsirnya menyebutkan bahwa para ahli ta’wil berbeda pandangan mengenai siapa ulil amri yang dimaksudkan dalam ayat di atas. Sebagian ulama menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan ulil amri adalah para penguasa. Sebagian lagi menyebutkan bahwa ulil amri itu adalah ahlul ilmi wal fiqh (mereka yang memiliki ilmu dan pengetahuan tentang fiqh). Ada juga yang berpendapat bahwa mereka adalah sahabat-sahabat Rasulullah SAW. Dan Sebagian lainnya berpendapat ulil amri itu adalah Abu Bakar dan Umar. (Lihat Tafsir at-Thabari, 7/176-182)

Sementara itu Ibnu Katsir, setelah mengutib beberapa pandangan ulama tentang ulil amri, beliau menyimpulkan bahwa ulil amri itu adalah penguasa dan ulama. Lalu beliau mengatakan, “Ayat ini merupakan perintah untuk menaati para ulama dan penguasa. Oleh karena itu, Allah ta’ala berfirman, ‘Taatilah Allah,’ maksudnya adalah ikutilah kitab-Nya. ‘Dan taatilah Rasul’ maksudnya adalah ambillah sunnahnya. ‘Dan ulil amri di antara kalian,’ maksudnya adalah menaati perkara yang diperintahkan oleh mereka berupa ketaatan kepada Allah, bukan dalam maksiat kepada-Nya. (Tafsir Ibnu Katsir, 4/136)

Perbedaan pendapat tentang siapa yang dimaksud ulil amri dalam ayat di atas juga disebutkan dalam kitab-kitab tafsir lainnya. Namun di antara seluruh pendapat tersebut, mayoritas ulama menguatkan bahwa maksud ulil amri dalam ayat tersebut ialah para penguasa dan ulama yang memiliki otoritas dalam mengurus urusan kaum muslimin, baik urusan dunia maupun agama mereka.
Imam Asy-Syaukani berkata:

وأولي الأمر هم : الأئمة ، والسلاطين ، والقضاة ، وكل من كانت له ولاية شرعية لا ولاية طاغوتية

Ulil amri adalah para imam, penguasa, hakim dan semua orang yang memiliki kekuasaan yang syar’i, bukan kekuasaan thaghut.”  (Fathul Qadir, Asy-Syaukani, 1/556)

Imam Nawawi berkata, “Ulil amri yang dimaksud adalah orang-orang yang Allah ta’ala wajibkan untuk ditaati dari kalangan para penguasa dan pemimpin umat, inilah pendapat mayoritas ulama terdahulu dan sekarang yaitu dari kalangan ahli tafsir, fikih, dan selainnya.” (Lihat: Syarh Shahih Muslim 12/222)

Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Ulil amri adalah pemegang dan pemilik kekuasaan. Mereka adalah orang-orang yang memerintah manusia. Perintah tersebut didukung oleh orang-orang yang memiliki kekuatan (ahli qudrah) dan ahli ilmu. Karena itulah, ulil amri terdiri atas dua kelompok manusia: ulama dan umara. Bila mereka baik, manusia pun baik. Bila mereka buruk, manusia pun buruk. Hal ini seperti jawaban Abu Bakar Ash-Shiddiq kepada wanita dari bani Ahmas saat bertanya kepadanya, ‘Apa hal yang menjamin kami akan senantiasa berada di atas perkara (yang baik yang Allah datangkan setelah masa jahiliah) ini?’ Abu Bakar Ash-Shiddiq menjawab, ‘Kalian akan senantiasa di atas kebaikan (Islam ) tersebut selama para pemimpin kalian bertindak lurus.” (HR Al-Bukhari) (lihat: Majmu’ Fatawa, 28/170)




Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan uli al-amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya (QS al-Nisa’ [4]: 59).

Dalam bermasyarakat, keberadaan pemimpin mutlak diperlukan. Islam pun secara tegas mewajibkan kebera-daannya. Lebih dari, Islam juga menetap-kan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi pemimpin; serta sistem yang harus dijalankan oleh pemimpin itu. Kesimpulan itu didasarkan pada banyak dalil. Di antaranya adalah dalam QS al-Nisa ‘ [4]: 59. Ayat ini memberikan gambaran global kepada kita tentang dua perkara penting dalam kepemimpinan, yakni: kriteria pemimpin dan sistem yang wajib dijalankan pemimpin tersebut.

Wajib Beraqidah Islam Allah SWT berfirman: Yâ ayyuhâ al-ladzîna âmanû athî’ûLlâh wa athî’û al-Rasûl wa ulî al-amri munkum (hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul [Nya], dan uli al-amri di antara kamu). Seruan ayat ini ditujukan kepada seluruh kaum Mukmin. Mereka diserukan untuk bersikap taat terhadap tiga pihak.  

Pertama, taat kepada Allah SWT. Yakni menjalankan perin-tah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Sebagaimana dijelaskan banyak mufassir, maksud taat kepada kepada Allah SWT di sini adalah mengikuti al-Quran.

Kedua, taat kepada Ra-sulullah SAW. Sebagai seorang rasul yang diutus untuk mengemban risalah-Nya, Rasulullah SAW wajib ditaati. Bahkan mentaati Rasulullah SAW sama halnya dengan mentaati Zat yang mengutusnya, Allah SWT (lihat QS al-Nisa’ [4]: 64, 80). Kendati mentaati Ra-sulullah SAW paralel dengan mentaati Allah SWT, namun dalam ayat ini kedua-duanya disebutkan. Hal itu menunjukkan perbedaan objek yang ditunjuk. Jika mentaati Allah SWT menun-juk kepada Kitabullah, maka mentaati Rasulullah SAW menun-juk kepada al-Sunnah al-Nabawiyyah. Keduanya, meskipun sama-sama wahyu dari Allah SWT yang wajib ditaati, terdapat perbedaan. Jika al-Quran, lafadznya dari Allah SWT, maka al-Sunnah, lafadznya dari Ra-sulullah SAW sendiri.

Ketiga, taat kepada ulî al-amri. Menurut pendapat jumhur ulama, –sebagaimana dituturkan al-Qurthubi dan Ibnu ‘Athiyah– makna ulî al-amri di sini adalah umarâ’ atau khulafâ’. Terhadap mereka, kaum Musim juga diwajibkan untuk mentaatinya. Hanya saja, ketaatan terhadap pemimpin itu dalam koridor ketaatan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. Mereka wajib ditaati selama tidak melanggar syara’. Apabila terkatagori maksiat, maka tidak boleh ditaati. Rasu-lullah SAW bersabda: Tidak boleh ada ketaatan kepada makhluk dalam hal maksiat kepada Allah Azza wa Jalla (HR Ahmad dari Ali ra). Wajibnya mentaati uli al-amri ini juga menunjukkan hukum wajibnya mewujud-kannya. Sebab, tidak mungkin Allah SWT mewajibkan kaum Muslim untuk taat kepada seseorang yang tidak ada wujud-nya. Sehingga perintah mentaati waliyy al-amri itu bisa juga dipahami perintah agar mewujudkannya. Demikian Syekh Taqiyuddin al-Nabhani dalam Nizhâm al-Hukm. Kata minkum memberikan batasan bahwa uli al-amri itu harus min al-muslimîn (dari kalangan Muslim). Ini menjadi dalil bahwa khalifah harus seorang Muslim.

pertama: Ulil amri yang wajib ditaati adalah ulil amri dari kalangan orang-orang beriman. Kedua: Ketaatan kepada ulil amri tidak mutlak, namun bersyarat. Yaitu selama bukan dalam perkara maksiat. Ketiga: Ulil amri yang tidak menjadikan syariat Islam  sebagai hukum dalam pemerintahannya tidak wajib ditaatiPara ulama menyebutkan bahwa tujuan pokok dari adanya kepemimpinan adalah untuk mengatur kemaslahatan umat,  yaitu dengan menjalankan syariat yang telah Allah gariskan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Oleh karena itu, dalam Islam  pemimpin juga disebut sebagai pengganti peran Nabi SAW dalam menjalankan tugas kenabian.

Imam Al-Mawardi berkata, “Kepemimpinan adalah pengganti tugas kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia.” (lihat: Al-Ahkamus Sulthaniyah, 1/3)

Al-Baidhawi juga menyebutkan bahwa, “Kepemimpinan adalah sebagai proses seseorang (di antara umat Islam ) dalam menggantikan (tugas) Rasulullah untuk menegakkan pilar-pilar syariat dan menjaga eksistensi agama, di mana ada kewajiban bagi seluruh umat Islam untuk mengikutinya.” (lihat: Al-Baidhawi, Hasyiyah Syarh Al-Mathali’ , hal. 228, dinukil dari Al-Wajiz fi Fiqh Al-Khilafah karya Shalah Shawi, hal. 5)

Senada dengan itu, Ibnu Khaldun menjelaskan bahwa, “imamah (kepemimpinan) merupakan pengganti (tugas) pemegang (otoritas) syariat dalam melindungi agama dan mengatur urusan keduniawian.” (Al-Muqaddimah, hal. 195)

Jadi dapat disimpulkan bahwa yang disebut dengan ulil amri adalah para pemimpin umat Islam yang mengatur pemerintahannya dengan pedoman hukum Allah, yaitu sebagaimana yang telah ditetapkan di dalam al-Qur’an dan as-sunnah. Sedangkan 

para pemimpin negara yang mengatur kepemerintahannya dengan selain hukum Allah, seperti demokrasi, komunis dan sebagainya, maka tidaklah layak disebut sebagai ulil amri.

Syaikh Ahmad Naqieb, salah satu da’i salafi yang berdomisili di Mesir, ketika ditanya apakah pemimpin demokrasi yang ada saat ini layak disebut ulil amri? Beliau menjawab, “Kita tidak membela kebatilan, jika demokrasi menjadi asas undang-undang sebuah kepemimpinan maka dia tidak disebut dengan waliyu syar’i (baca; ulil amri). Berhukum dengan demokrasi tidak sesuai dengan petunjuk syar’i. Akan tetapi kita menaati peraturan dia hanya demi kemaslahatannya saja.”

Lalu dalam rekaman yang lain, beliau juga menjelaskan bahwa yang disebut dengan waliyus syar’i adalah pemimpin yang menegakkan syariat Islam . Inilah pemimpin yang wajib ditaati meskipun dia melakukan kedzaliman atau melampaui 

batas. Selama ia menegakkan syariat Islam maka dia disebut dengan waliyus syar’i.

Apakah sepanjang masih salat tetap harus ditaati?

Dalam sebuah hadis Rasulullah saw menyebut kriteria pemimpin yang harus ditaati. Salah satunya adalah selama mereka masih menegakkan shalat. Diriwayatkan dari Muslim dari Auf bin Malik, ia berkata, saya mendengar Rasulullah saw bersabda:

خِيَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ، وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ، وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ. قِيلَ: يَا رَسُولَ اللهِ أَفَلَا نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ؟ فَقَالَ: لَا مَا أَقَامُوا فِيكُمْ الصَّلَاةَ،

“Sebaik-baik pemimpin kalian adalah pemimpin yang kalian cintai dan mereka mencintai kalian. Kalian mendoakan mereka dan mereka mendoakan kalian. Seburuk-buruk pemimpin kalian adalah pemimpin yang kalian benci dan mereka membenci kalian. Kalian melaknat mereka dan mereka pun melaknat kalian. Para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bolehkah kita menyatakan perang kepada mereka ketika itu?’ beliau menjawab, ‘Jangan! Selama mereka mengerjakan shalat di tengah-tengah kalian’.” (HR. Muslim)

Dalam lafadh lain, Rasulullah saw menyebutkan, “Sungguh akan ada pemimpin-pemimpin yang kalian kenal (kebaikan mereka, -pen.) dan kalian ingkari (kemaksiatan mereka, -pen.). Barang siapa mengingkari kemaksiatannya, dia terlepas dari tanggung jawab. Dan barang siapa membencinya, dia selamat, tetapi (yang berdosa adalah) mereka yang ridha dan mengikutinya.” Sahabat bertanya, “Bolehkah kami memerangi mereka?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak boleh, selama mereka mengerjakan shalat lima waktu bersama kalian.” (HR. Muslim)

Hadis di atas menjelaskan bahwa salah satu barometer ketaatan kepada ulil amri adalah selama pemimpin tersebut masih mengerjakan shalat. Sebaliknya, ketika tidak mau melaksanakan shalat maka tidak ada lagi kewajiban bagi rakyat menaatinya. Sebab, shalat adalah salah satu pemisah antara orang mukmin dan kafir. ketika seseorang tidak mau melaksanakan shalat maka dia sudah melakukan salah satu kekufuran.

Perlu dipahami bahwa pada dasarnya seorang pemimpin harus dilengserkan dari jabatannya ketika ia melakukan kekufuran. Tidak mau mengerjakan shalat hanyalah salah satu penyebab kekufuran. Lebih daripada itu, masih banyak bentuk tindakan lain yang menyebabkan seseorang menjadi kafir. Di antaranya adalah ketika ia menolak syariat Allah atau menggantikan undang-undang negara dengan selain hukum Allah. Pemimpin yang tidak menegakkan syariat maka tidak layak disebut ulil amri, bahkan ia pun harus dilengserkan dari jabatannya

Sehingga dalam banyak hadis, Nabi saw membatasi kewajiban taat kepada pemimpin adalah selama mereka menegakkan hukum Allah. Nabi saw bersabda:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ وَإِنْ أُمِّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ مُجَدَّعٌ فَاسْمَعُوا لَهُ وَأَطِيعُوا مَا أَقَامَ لَكُمْ كِتَابَ اللَّهِ

“Wahai sekalian manusia, bertakwalah kepada Allah meskipun kaliau dipimpin oleh hamba sahaya dari habasyi, dengar dan taatilah dia selama memimpin kalian dengan kitabullah.” (HR. Tirmidzi, no. 1706, Nasa’i, 7/154, Ibnu  Majah, no. 2328, Ahmad, 6/402 dan Al-Hakim, 4/206, ia berkata hadis shahih dan dishahihkan juga oleh Al-Albani)