adsense

September 11, 2009

Mukjizat Ilmiah dalam Puasa (1)

Mukjiat Pertama: Keharusan Puasa bagi Setiap Orang

Para ilmuwan hari ini menganggap puasa sebagai fenomena yang vital dan fitri, dimana kehidupan yang sempurna dan kesehatan yang baik tidak bisa diperoleh tanpanya. Apabial seseorang atau bahkan seekor binatang tidak berpuasa, maka ia akan terjangkit berbagai macam penyakit. McFadon, seorang ahli kesehatan Amerika, mengatakan, ‘Setiap orang perlu puasa, karena kalau tidak maka ia akan sakit. Karena racun makanan berkumpul dalam tubuh dan membuatnya seperti orang sakit, memberatkan tubuhnya, dan mengurangi vitalitasnya. Apabila ia berpuasa, maka berat badannya menurun, dan racun-racun ini terurai daritubuhnya dan keluar, sehingga tubuhnya menjadi bersih secara sempurna, lalu bobot tubuhnya akan kembali naik, dan sel-selnya kembali baru dalam waktu tidak lebih dari 20 hari setelah berhenti puasa. Pada saat itu ia merasakan vitalitas dan kekuatan yang tidak pernah dirasakannya sebelumnya.’

Di antara manfaat kesehatan dari puasa adalah:
  1. Merilekskan tubuh dan memperbaiki syarafnya.
  2. Menyerap zat-zat yang mengendap di usus. Pengendapan dalam jangka waktu yang lama mengakibatkan perubahan endapan itu menjadi kotoran yang beracun.
  3. Memperbaiki fungsi pencernaan dan penyerapan.
  4. Mengembalikan vitalitas organ pembuangan, dan memperbaiki fungsinya untuk membersihkan tubuh, yang mengakibatkan terkontrolnya stabilitas dalam darah dan berbagai cairan dalam tubuh.
  5. Mengurai zat-zat yang berlebihan dan endapan-endapan di dalam jaringan yang sakit.
  6. Mengembalikan keremajaan dan vitalitas sel-sel dan berbagai jaringan dalam tubuh.
  7. Menguatkan indera dan meningkatkan IQ. 8. Memperbagus dan membersihkan Kulit.
Alexis Carrel, pemenang hadiah Nobel di bidang kedokteran, dalam bukunya Man the Unknown mengatakan, ‘Banyaknya porsi makanan dapat melemahkan fungsi organ, dan itu merupakan faktor yang besar bagi berdiamnya jenis-jenis kuman dalam tubuh. Fungsi tersebut adalah fungsi adaptasi terhadap porsi makanan yang sedikit…Gula pada jantung bergerak, dan bergerak pula lemak yang tersimpan dalam kulit. Semua organ tubuh mengeluarkan zat khususnya untuk mempertahankan keseimbangan internal dan kesehatan jantung. Puasa benar-benar membersingkan dan pengganti jaringan tubuh kita.’

Mukjizat Kedua: Minimal Puasa Satu Bulan dalam Setahun

Allah berfirman, ‘Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat inggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.’ (al-Baqarah: 185) Prof. Nicko Lev dalam bukunya Hungry for Healthy mengatakan, ‘Setiap orang harus berpuasa dengan berpantang makan selama empat minggu setiap tahun, agar ia memperoleh kesehatan yang sempurna sepanjang hidupnya.’

Mukjizat Ketiga: Mengenai Penetapan Waktu Puasa dari Matahari Terbit hingga Matahari Terbenam

Waktu puasa syar‘i adalah dari terbitnya matahari hingga terbenamnya matahari, dengan tidak berlebihan saat berbuka puasa. Penelitian ilmiah membuktikan bahwa jarak waktu yang tepat untuk puasa adalah antara 12 hingga 18 jam. Sesudah itu, simpanan gula dalam tubuh mulai terurai. Dreanik dkk. pada tahun 1964 mencatat sejumlah penyakit komplikasi kritis akibat berpuasa lebih dari 31 hari (wishal). Di sini tampak jelas mukjizat Nabawi dalam larangan puasa wishal atau bersambung. Dari Abu Hurairah bahwa Nabi saw bersabda, ‘Janganlah kalian puasa wishal.’ Para sahabat bertanya, ‘Tetapi engkau berpuasa wishal, ya Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Kalian tidak sepertiku. Sesungguhnya Tuhanku memberiku makan dan minum saat aku tidur malam.’

Mukjizat Keempat:

Penelitian ilmiah membuktikan urgensi makan sahur dan berbuka untuk mensuplai tubuh dengan asam lemak dan amino. Tanpa kedua zat ini, lemak dalam tubuh akan terurai dalam jumlah besar, sehingga mengakibatkan sirosis pada hati, dan menimbulkan berbagai bahaya besar bagi tubuh. Nabi saw bersabda, ‘Umatku akan tetap dalam keadaan baik selama mereka menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur.’

September 08, 2009

perselisihan ulama tentang pengertian itikaf menurut syariah

1. Para ulama Hanafi mengatakan bahwa itikaf adalah menetap di masjid yang didalamnya dilakukan shalat berjamaah dalam keadaan berpuasa serta niat untuk beritikaf sedangkan menetap adalah rukunnya. Adapun masjid jamaah yang dimaksud adalah masjid yang memiliki imam dan muadzin baik didalamnya dilakukan shalat lima waktu atau tidak.

2. Para ulama Maliki mengatakan bahwa itikaf adalah berdiam diri (menetap) yang dilakukan seorang muslim yang mumayyiz di sebuah masjid dalam keadaan berpuasa serta menahan diri dari jima’ dan pendahuluannya selama sehari semalam atau lebih untuk beribadah dengan menyertakan niat.

3. Para ulama Syafi’i mengatakan bahwa itikaf adalah berdiam diri di masjid yang dilakukan seorang tertentu dengan menyertakan niat.

4. Para ulama Hambali mengatakan bahwa itikaf adalah berdiam diri di masjid untuk taat kepada Allah dengan keadaan tertentu dari seorang muslim, berakal dan tamyiz dalam keadaan suci dari hal-hal yang mewajibkannya mandi. Waktu minimalnya adalah sesaat.

Dalil-dalil disyariatkannya itikaf adalah terdapat didalam Al Qur’an, sunnah maupun ijma’ para ulama :

1. Firman Allah swt :

وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

Artinya : ”Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid.” (QS. Al Baqoroh : 187)

2. Sedangkan sunnah adalah apa yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, Anas dan Aisyah bahwa Nabi saw beritikaf di sepuluh malam terakhir dari Ramadhan sejak beliau saw datang ke Madinah hingga Allah swt mewafatkannya saw.” (Muttafaq Alaihi). Imam Zuhri mengatakan,”Manusia memang aneh, mengapa mereka meninggalkan itikaf padahal Rasulullah saw melakukannya dan tidak pernah meninggalkannya. Beliau saw tidak pernah meninggalkanya hingga dirinya meninggal dunia.”

Adapun waktu yang disukai untuk itikaf ini adalah pada bulan Ramadhan atau bulan lainnya, sedangkan tentang waktu minimalnya maka terjadi perselisihan :

1. Para ulama Hanafi mengatakan bahwa itikaf minimal dilakukan sejenak tanpa ada batasan waktu. Berpuasa bukanlah persayaratan dalam itikaf sunnah.

2. Para ulama Maliki mengatakan bahwa waktunya adalah sehari semalam, sedangkan yang paling baik adalah sepuluh hari. Tidak sah itikaf bagi orang yang tidak berpuasa walaupun dirinya memiliki uzur. Barangsiapa yang tidak mampu berpuasa maka tidak sah itikafnya.

3. Pendapat yang paling benar dari para ulama Syafi’i adalah itikaf disayaratkan menetap sesuai kadar berdiam diri itu sendiri. Waktunya adalah lebih sedikit dari waktu lamanya thuma’ninah saat ruku’ atau sejenisnya.

4. Sedangkan para ulama Hambali mengatakan bahwa paling sedikit seorang mu’takif adalah sejenak walaupun sekelabatan saja.

Sedangkan persyratan dari itikaf ini adalah :

1. Islam ; tidaklah sah itikaf yang dilakukan oleh orang kafir karena hal itu merupakan bagian dari keimanan.

2. Berakal atau tamyiz ; tidaklah sah itikaf seorang yang gila atau sejenisnya, tidak juga seorang anak yang belum tamyiz karena mereka tidak termasuk ahli ibadah.

3. Dilakukan di masjid; tidaklah sah itikaf yang dilakukan di rumah-rumah kecuali para ulama Hanafi yang membolehkan seorang wanita beritikaf di masjid didalam rumahnya, ia adalah tempat yang dikhususkan untuk shalat.

4. Niat; tidaklah sah itikaf kecuali dengan niat, sebagaimana hadits Nabi saw,”Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung dari niatnya.”

5. Puasa; ini merupakan syarat mutlak menurut Maliki dan persyaratan menurut Hanafi didalam itikaf nazar saja bukan yang sunnah. Puasa ini juga bukan persayaratan menurut Syafi’i dan Hambali sehingga itikaf sah walau tanpa berpuasa kecuali jika orang itu bernazar puasa bersama itikaf..

6. Bersih dari junub, haidh dan nifas menjadi pesyaratan menurut jumhur. Para ulama Maliki berpendapat bahwa bersih dari junub merupakan syarat diperbolehkannya orang itu menetap di masjid bukan menjadi syarat sahnya itikaf. Apabila seorang yang beritikaf bermimpi maka diwajibkan baginya untuk mandi baik di masjid jika terdapat air atau keluar dari masjid.

7. Izin dari suami bagi seorang istri merupakan syarat menurut Hanafi, Syafi’i dan Hambali. Tidaklah sah itikaf seorang wanita tanpa izin dari suaminya walaupun itikafnya itu adalah itikaf nazar. Sedangkan Maliki berpendapat bahwa itikaf seorang wanita yang tanpa izin suaminya tetap sah namun berdosa. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu)

from: eramuslim

Imsak dan Sahur Rasulullah saw.

Rasulullah saw menamakan sahur dengan istilah ’makan pagi yang diberkahi’ sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud, Nasai dan Ahmad dari la ’Irbadh bin Sariyah berkata,”Rasulullah saw mengajakku untuk bersahur didalam bulan Ramadhan dengan bersabda,”Mari kita makan pagi yang diberkahi.”

Didalam riwayat Ahmad dari Abu Said bahwa Rasulullah saw bersabda,”sahur seluruhnya adalah keberkahan maka janganlah anda meninggalkannya walaupun seseorang dari kalian hanya meminum seteguk air. Sesungguhnya Allah swt dan para malaikatnya memberi salam kepada orang-orang yang bersahur.”

Didalam riwayat Muslim disebutkan bahwa Aisyah pernah ditanya tentang dua orang yang salah satunya menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur sedangkan yang lainnya mengakhirkan berbuka dan menyegerakan sahur maka dia menjawab, ”Siapa dari keduanya yang menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur?’ orang itu menjawab,”Dia adalah Abdullah bin Mas’ud.” Aisyah menjawab, ”Demikianlah Rasulullah saw melakukannya.”

Diriwayatkan oleh Ahmad dari Bilal berkata, ”Aku mendatangi Rasulullah saw dan mengadzankan shalat. Beliau saw ingin berpuasa maka dia pun meminum kemudian beliau saw memberikannya kepadaku dan keluar untuk shalat, ini adalah sebelum masuknya fajar.” Riwayat dari Anas didalam ash Shahihain disebutkan,”Sesungguhnya Bilal telah mengumandangkan adzan pada waktu malam (sebelum fajar) maka makan dan minumlah sehingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzannya.” Sesungguhnya Ibnu Ummi Maktum adalah seorang buta yang tidak mengumandangkan adzan kecuali jika dikatakan kepadanya, ”Telah shubuh, telah shubuh.”

Terdapat riwayat yang membatasi waktu antara sahur dengan shalat didalam hadits Zaid bin Tsabit yang berkata, ”Kami (menyelesaikan) sahur bersama Rasulullah saw kemudian kami mengerjakan shalat.” Anas berkata, ”Berapa lama antara keduanya?” Zaid menjawab, ”Sekitar lima puluh ayat” (Muttafaq Alaihi)

Dari hadits Bilal diatas dapat difahami bahwa adzan pertama yang dikumandangkannya adalah untuk membangunkan seorang yang hendak berpuasa keesokan harinya agar bersahur. Sedangkan adzan kedua yang dikumandangkan Ibnu Ummi Maktum adalah datangnya waktu shubuh yang menandakan berhentinya waktu sahur.

Waktu imsak yang ditentukan sepuluh menit sebelum shubuh itu adalah perkiraan para ulama yang setara dengan seorang yang membaca sebanyak 50 ayat Al Qur’an, yaitu batas waktu antara selesainya sahur dengan adzan waktu shubuh. Dan 50 ayat ini adalah waktu yang cukup atau tengah-tengah, ia tidak terlalu cepat dan tidak terlalu lambat.

Pada dasarnya waktu akhir dari sahur seseorang adalah sedikit menjelang masuknya waktu fajar akan tetapi diharamkan baginya jika telah masuk waktu fajar. Namun demikian dianjurkan agar seorang yang bersahur menghentikan sahurnya pada sepuluh menit sebelum masuknya shubuh agar dirinya memiliki kesiapan penuh untuk berpuasa esok harinya dan agar dirinya juga bersiap-siap untuk melaksanakan shalat shubuhnya.

from: eramuslim