adsense

December 28, 2018

FIQIH IMAM SYAFI'I: Al-Nahy "larangan"





﴿ المبحث الثانى فى النهي ﴾

وهو طلب الترك من الاعلي الي الادني

فيه قواعد : 

۱. الاصل فى النهي للتحريم الا ما دل الدليل علي خلافه قال تعالى ولا تفسدوا فى الارض بعد اصلاحها.

٢. النهي عن الشيء امربضده. قال تعالى              ••    

٣. الاصل في النهي يدل على فساد المنهي عنه فى العبادة. كالصلاة الحايض والصومها.

٤. النهي يدل على فساد المنهي عنه فى المعاملات اِنْ رجع النهي الي نفس العقد كما فى بيع الحصاة. نهي صلي الله عليه وسلم عن بيع الحصاة رواه مسلم. ان رجع الى امر خارج عن العقد غير لازم فلا. كما فى البيع وقت نداء الجمعة. قال الله تعالى                ...الاية. للاخلال بالسعي الواجب الي الجمعة. والاخلال يوجد بالبيع وبغيره كالأكل.

Terjemah:


Pembahasan Ke - 2 AL-NAHY
Al-Nahy (larangan) adalah tuntutan untuk meninggalkan (suatu pekerjaan) dari atasan kepada bawahannya. Pembahasan larangan (al-nahy) meliputi beberapa kaidah sebagai berikut: 
  1. Larangan (al-nahy) pada dasarnya menunjukkan keharaman (sesuatu yang dilarang), kecuali adanya petunjuk (dalil) sebaliknya.
  2. Larangan (al-nahy) akan suatu hal (dapat diartikan sebagai) perintah akan hal-hal yang berlawanan atau kebalikan dari yang dilarang. Allah berfirman QS. al-Baqarah (2):188.
  3.              ••     
    Artinya:
    “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”
  4. Larangan (al-nahy) pada dasarnya menunjukkan rusaknya sesuatu yang dilarang dalam ibadah. Seperti shalat dan puasanya perempuan yang haidh.
  5. Larangan (al-nahy) pada dasarnya menunjukkan rusaknya sesuatu yang dilarang dalam muamalah. Hal ini terjadi ketika larangan itu dikembalikan kepada kondisi akad (nafs al-'aqd), seperti bai' al-hashot (jual beli dengan cara melemparkan batu kecil atau spekulasi). Namun ketika larangan itu dikembalikan kepada sesuatu yang keluar dari transaksi (faktor eksternal) yang tidak tetap, maka sesuatu yang dilarang tersebut tidak rusak. Seperti hanya jual beli pada waktu adzan jum'at.
  6. Firman Allah SWT dalam QS. Al-Jum’ah (62):9. 

                           
    Artinya :
    “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (QS. al-Jum'ah 9).

December 25, 2018

FIQIH IMAM SYAFI'I: PERINTAH (AL-AMR) DALAM SYARIAT ISLAM


Al-Amr (perintah) yaitu tuntutan untuk mengerjakan dari atasan kepada bawahannya. Dalam pembahasan amr ini terdapat beberapa kaidah sebagai berikut : 
  1. Perintah (amr) pada dasarnya menunjukkan wujub, kecuali ada dalil yang menunjukkan selainnya. Firman Allah SWT dalam QS. al-Baqarah (2): 43. 
       ...الاية  

    Artinya:
    “…dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat…”
  2. Perintah (amr) pada dasarnya tidak memiliki konsekuensi pengulangan, kecuali ada dalil yang menunjukkan selainnya.
  3. Firman Allah SWT dalam QS. al-Baqarah (2):196. 
         ..الأية 

    Artinya :
    “…dan sempurnakanlah haji dan umroh karena Allah…”
  4. Perintah (amr) pada dasarnya tidak memiliki konsekuensi untuk segera dikerjakan. Tujuan amr (perintah) adalah terwujudnya suatu pekerjaan tanpa adanya pengkhususan dengan waktu awal.
  5. Perintah (amr) terhadap sesuatu berarti juga perintah kepada hal-hal yang menjadi wasilah (medium) timbulnya sesuatu tersebut.
  6. Contoh perintah shalat berarti perintah untuk bersuci.
  7. Perintah terhadap sesuatu berarti larangan (nahi) terhadap hal-hal yang berlawanan dengan sesuatu tersebut.
  8. Firman Allah SWT dalam QS. al-Baqarah (2):83. 
     ••  ..الأية  

    Artinya :
    “….dan ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia...”
  9. Ketika suatu perintah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya maka orang yang dikenai perintah telah terbebas dari ikatan (perjanjian) amr tersebut. seperti ketika seseorang yang tidak menemukan air (untuk wudhu) kemudian tayamum dan mengerjakan shalat, maka ia tidak wajib qadha (mengulang) shalat ketika menemukan air.

December 24, 2018

FIQH IMAM SYAFI'I: PEMBAGIAN HUKUM SYARI'AT

PEMBAGIAN HUKUM SYARI'AT



﴿ الأحكام ﴾
الأحكام تسعة : الواجب والمندوب والمباح والحرام والمكروه والصحيح والباطل والرخصة والعزيمة.

فالواجب : مايثاب على فعله ويعاقب على تركه . كالصلوات الخمس وصوم رمضان.

المندوب : مايثاب على فعله ولايعاقب على تركه . كتحية المسجد.

الحرام : مايثاب على تركه ويعاقب على فعله . كالربا وفعل المفسدة

المكروه : مايثاب على تركه ولايعاقب على فعله . كتقديم اليسرى على اليمنى فى الوضوء

المباح : ما لا يثاب على فعله ولايعاقب على تركه . كالنوم فى النهار.

الصحيح : ما يجتمع فيه الركن والشرط

الباطل : ما لا يجتمع فيه الركن والشرط

الركن : ما يتوقف عليه صحة الشيء وكان جزأ منه. كغسل الوجه للوضوء وتكبيرة الاحرام للصلاة

الشرط : ما يتوقف عليه صحة الشيء وليس جزأ منه. كماء مطلق للوضوء وستر العورة للصلاة.

الرخصة : هي الحكم الذى يتغير من سعوبة الى سهولة مع قيام سبب الحكم الاصلي . كجوز الفطر للمسافر لا يجهده الصوم وأكل الميتة للمضطر

العزيمة : هي الحكم كوجوب الصلوابت الخمس وحرمة اكل الميتة لغير المضطر.


Terjemah:


Pembagian Hukum Syari'at
Al-Ahkam al-Syar’iy (hukum-hukum syariat) dibagi menjadi sembilan, yaitu: wajib, mandub, mubah, haram, makruh, sahih, bathil, rukhshah dan 'azimah. Adapun definisi masing-masing sembilan hukum tersebut adalah sebagai berikut: 
  1. Wajib, yaitu sesuatu yang apabila dikerjakan akan diberi pahala dan ketika ditinggalkan akan disiksa. Seperti shalat lima waktu dan puasa Ramadhan.
  2. Mandub, yaitu sesuatu yang apabila dikerjakan akan diberi pahala dan apabila ditinggalkan tidak akan disiksa. Seperti shalat tahiyat masjid.
  3. Haram, yaitu sesuatu yang apabila ditinggalkan akan diberi pahala dan apabila dikerjakan akan disiksa. Seperti riba dan melakukan kerusakan.
  4. Makruh, yaitu sesuatu yang diberi pahala apabila ditinggalkan, tapi tidak disiksa apabila dikerjakan. Seperti mendahulukan bagian yang kiri dalam wudhu.
  5. Mubah, yaitu sesuatu yang apabila ditinggalkan dan dikerjakan tidak mendapat pahala dan siksa. Seperti tidur siang hari.
  6. Shahih, yaitu sesuatu yang didalamnya mencakup rukun dan syarat.
  7. Bathil, yaitu sesuatu yang didalamnya tidak mencakup rukun dan syarat.
  8. Rukun adalah sesuatu yang menyebabakan sahnya sesuatu (pekerjaan) dan ia merupakan bagian (juz) dari sesuatu (pekerjaan) itu. Seperti membasuh wajah dalam berwudhu dan takbiratul ihram dalam shalat. Adapun syarat adalah sesuatu yang menyebabkan sahnya sesuatu (pekerjaan), namun ia bukanlah bagian (juz) dari sesuatu (pekerjaan) tersebut.
  9. Rukhshah, yaitu perubahan hukum dari berat menjadi ringan, sedangkan sebab hukum asalnya masih tetap. Seperti diperbolehkannya membatalkan puasa bagi musafir meskipun ia tidak merasa keberatan untuk melanjutkan puasanya. Dan diperbolehkan memakan bangkai bagi orang yang terpaksa.
  10. ‘Azimah, yaitu hukum seperti kewajiban shalat lima waktu dan haramnya memakan bangkai bagi yang tidak terpaksa.

December 22, 2018

Penjelasan Ushul Fiqih Imam SYAFI'I


Asal (al-ashlu) secara bahasa adalah sesuatu yang menjadi sandaran. Seperti akar yang menjadi dasar tumbuhnya sebuah pohon dan ushul al-fiqh yang menjadi pondasi fiqh. Sedangkan cabang (al-far') adalah sesuatu yang dididrikan diatas sesuatu yang lain. Seperti cabang-cabang pohon (batang dan lainnya) yang berdiri diatas akarnya, dan fiqh yang berdiri diatas ushul-nya. 

Menurut istilah asal adalah dalil dan kaidah kulliyat. Seperti perkataan ulama' bahwa dasar wajibnya shalat adalah al-Kitab (al-Quran). Maksudnya dalil yang mewajibkan shalat adalah al-Quran. Allah berfirman dalam QS. al-Baqarah (2): 43. 

  ...الاية  

Artinya : “….dan dirikanlah shalat…” 

Pendapat ulama' yang menyatakan diperbolehkannya memakan bangkai dalam kondisi darurat (emergency), adalah bertentangan dengan kaidah kulliyat yang berbunyi; "kullu mayyitah harām" artinya : setiap bangkai haram hukumnya. Kaidah ini bersumber dari firman Allah SWT. Yang berbunyi : 

" " انما حرم عليكم الميتة 

Ushul fiqh merupakan dalil fiqh global. Seperti kemutlakan amr (perintah) menunjukkan makna wajib, mutlaknya nahi (larangan) menunjukkan keharaman, mutlaknya perbuatan Nabi (af'al al-Nabi), mutlaknya ijma', dan mutlaknya qiyas yang kesemuanya itu merupakan hujjah. 

lafal “fiqh” dalam bahasa Arab mempunyai arti faham (al-fahm). Sedangkan dalam terminologi syar'iy, fiqh ialah mengetahui hukum-hukum syari'at yang diperoleh dengan jalan ijtihad. Seperti mengetahui bahwa niat dalam wudhu merupakan suatu kewajiban, dan berbagai permasalahan lain yang masuk dalam ranah ijtihadiyah. Fiqh, berbeda dengan hukum-hukum syari'at yang diketahui tanpa menggunakan metode ijtihad. Seperti mengetahui bahwa shalat lima waktu adalah wajib, perbuatan zina adalah haram, dan berbagai permasalahan lain yang ditetapkan dengan dalil qath'iy. Ilmu seperti ini tidak dinamakan fiqih. 

Sedangkan ilmu (العلم) adalah sifat yang dengannya sesuatu yang di kehendaki bisa diketahui dengan sempurna. bodoh (الجهل) adalah tidak adanya pengetahuan akan sesuatu perkara. Dzan (الظن) adalah menilai sesuatu yang lebih kuat dari dua perkara. Wahm (الوهم) adalah menemukan sesuatu yang kurang kuat dari dua perkara. Syak (الشك) adalah menemukan persamaan pada dua perkara. 

Keraguan yang timbul tentanga antara apakah seseorang bernama Zaid sedang berdiri atau tidak yang sama-sama kuat dinamakan syak, jika lebih unggul salah satunya dinamakan dzan, dan ketika mengunggulkan salah satu antara keadaan Zaid sedang berdiri atau tidak sedang berdiri dinamakan wahm. Dalam kaitan ini, ilmu dalam pengertian fiqih mengandung pengertian dzan (prasangka). Maksudnya, sebagaimana dalam pembahasan selanjutnya, akan diketemukan adanya kaidah yang menyatakan bahwa produk ijtihad sebagai salah satu mekanisme metode penggalian hukum dalam islam masuk dalam kategori zdanniy (prasangka) dan bukannya qath'iy (pasti). 

June 19, 2018

PELAJARAN SANGAT BERHARGA DARI GENOSIDA UMAT ISLAM BOSNIA


(Refleksi Terhadap Toleransi Beragama)

Pada abad ke-13, Bosnia adalah negara dengan mayoritas Muslim. Mereka hidup damai dengan kaum minoritas. Pada masa itu, setidaknya ada 45 persen dari 4,7 juta warga Bosnia memeluk agama Islam. Sisanya adalah Kristen Ortodoks, Katolik, Protestan, dan lainnya.

Arus modernisasi membuat penduduk Bosnia mengikuti gaya Eropa pada umumnya. Identitas agama tidak lagi terlihat mencolok. Semua hidup berdampingan dengan damai dalam bingkai kerukunan antarumat beragama.

Kehidupan Muslim dengan nilai-nilai Islamnya lambat laun pudar di negeri Balkan. Diskotek dan bar muncul di setiap sudut kota. Tak ada lagi jarak antara Muslim dan non-Muslim. Mulai dari cara berpakaian, bergaul, hingga merayakan hari-hari besar keagamaan. Semuanya membaur atas nama besar toleransi.

Dalam diary yang ditulis Zlatan Filipovic--seorang gadis Muslim yang terlahir dalam keluarga terhormat di Sarajevo yang menjadi ibu kota Bosnia--diceritakan bagaimana sekulernya warga Muslim sebelum 1992. Pada masa itu, tak ada lagi wanita Muslim yang memakai kerudung. Kaum lelaki juga hampir sama dengan para lelaki non-Muslim lainnya.

Ketika hari raya agama, seperti Natal dan Lebaran Muslim, hampir seluruh warga Bosnia merayakannya. Tak peduli dia Muslim atau bukan. Anak-anak Bosnia juga terbiasa dengan tradisi barat, seperti Valentine, April Mop, tahun baru, Halloween, dan sejenisnya. Sementara, shalat tak lagi dilakukan.

Muslim Bosnia--seperti Muslim Indonesia yang hijrah dari kepercayaan awalnya Hindu, Buddha, dan animisme--berasal dari pengikut Bogomil, pewaris keturunan Heretis. Keyakinan ini lenyap setelah Islam dari Ottoman Turki masuk dan menawarkan persamaan derajat. Sementara, Bosnia sendiri beridentitas sebagai penduduk mayoritas Muslim, pascaterpecahnya negara federal Yugoslavia (Slovenia, Kroasia, Bosnia dan Herzegovina, Serbia, Montenegro, dan Makedonia) pada 1990.

Di tengah keterlenaan mendalam umat Muslim Bosnia terhadap gaya hidup sekularisme dan toleransi agama yang berlebihan, bangsa Serbia yang mayoritas memeluk Kristen Ortodoks menyimpan api dalam sekam. Dengan dalih penyatuan kembali Yugoslavia dalam Republik Srpska, Serbia melakukan pembantaian terhadap Bosnia dan/atau pemeluk Islam.

Sejarah mencatat aksi Serbia kepada umat Muslim Bosnia itu sebagai genosida terbesar pada masa modern. Pembunuhan dilakukan secara sistematis. Tujuannya menghapus sebuah bangsa dan etnik. Sekuler dan bergaya non-Muslim tak menyelamatkan Muslim Bosnia. Mereka dilenyapkan dan dibantai karena menyandang identitas agama Islam.

Di atas kertas, Komisi Federal Bosnia untuk Orang Hilang mencatat ada 8.373 lelaki dan remaja Muslim Bosnia yang dibunuh dan terbuang dalam ratusan kuburan massal. Pada Juli 2012, 6.838 nama korban teridentifikasi dari galian kuburan massal.

Zlatan Filipovic, gadis 13 tahun (saat mulai peperangan) yang selamat dari pembantaian yang berlangsung hingga 1995 tersebut menulis kesaksiannya. Muslim Bosnia yang tadinya tidak begitu memedulikan nilai-nilai Islam tersentak kaget mendapat serangan yang dimulai pada April 1992.

Teman, saudara, dan anggota keluarga yang beragama lain yang tadinya akrab, natalan bersama, dan merayakan Valentine bersama, kini meninggalkan mereka, bahkan berbalik menyerang dan membunuh mereka bersama tentara Serbia.

Di tengah-tengah puing bangunan yang hancur terdengar desingan peluru yang menggema, ledakan mortir, dan tangis pilu wanita Muslim korban pemerkosaan. Dalam kegetiran, Muslim Bosnia mulai sadar dan kembali kepada identitas keislaman mereka.

Kesadaran muncul. Kaum perempuan kembali menggunakan kerudung, para lelaki sambil menenteng senjata untuk bertahan mulai kembali melakukan shalat. Azan mulai bergema di sela-sela gedung yang roboh. Kitab suci Alquran yang telah lama tersimpan di lemari-lemari dibuka kembali. Namun, mereka terlambat. Mereka sedang diburu peluru dan ujung belati yang haus darah Muslim.

Gempuran yang terjadi membuat Muslim Bosnia harus mengungsi ke kamp-kamp pengungsian. Srebrenica menjadi salah satu kamp terbesar. PBB menyatakan Srebrenica sebagai zona aman bagi pengungsi. Namun, zona itu hanya dijaga oleh 400 penjaga perdamaian dari Belanda, versi lain bahkan menyatakan hanya 100 personel. Tidak ada yang menjamin nyawa Muslim yang mengungsi aman.

Medan pembantaian terbesar umat Muslim abad modern ini bahkan membuat Indonesia tersentak. Pada awal Maret 1995, Presiden Soeharto dan rombongan terbang langsung ke Eropa dan merangsek ke wilayah yang membara, Sarajevo. Memimpin negara Muslim terbesar menjadikan Soeharto melakukan operasi "berani mati" walau PBB menyatakan tak bisa menjamin keamanan kunjungannya.

Pada 6 Juli 1995, pasukan Serbia mulai menggempur pos-pos tentara Belanda di Srebrenica dan berhasil memasuki Srebrenica lima hari setelahnya. Anak-anak, wanita, dan orang tua berkumpul di Potocari untuk mencari perlindungan dari pasukan Belanda. Pada 12 Juli, pasukan Serbia mulai memisahkan laki-laki berumur 12-77 tahun. Mereka dibawa dengan dalih untuk interogasi. Sehari setelah itu, pembantaian terjadi di gudang dekat Desa Kravica.

Malang tak terbendung. Kabar yang berembus menyebut 5.000 Muslim Bosnia yang berlindung diserahkan kepada pasukan Serbia karena Belanda meninggalkan Srebrenica. Muslim Bosnia pun sendirian di antara negara-negara Eropa yang hebat.

Dalam waktu lima hari, 8.000 orang terbunuh di Srebrenica. NATO turun tangan setelah pembantaian, memaksakan perdamaian yang sangat terlambat. Di Sarajevo, 11 ribu orang dibantai tanpa ampun selama tiga tahun penyerangan. Diperkirakan, keseluruhan korban perang Bosnia mencapai 100 ribu orang.

Sesuai dengan Kesepakatan Dayton tahun 1995, keutuhan wilayah Bosnia dan Herzegovina ditegakkan. Namun, negara tersebut dibagi dalam dua bagian: 51 persen wilayah gabungan Muslim-Kroasia (Bosnia dan Herzegovina) dan 49 persen Serbia. PBB juga berjanji mengadili para penjahat perang dalam serangan yang kemudian disebut genosida pertama di dunia.

Mantan presiden Republik Srpska (Serbia) Radovan Karadzic ditangkap pada 21 Juli 2008. Tiga bulan lalu, 23 Maret 2016, Karadzic diganjar 40 tahun penjara oleh International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia (ICTY). Dia terbukti bersalah atas pembantaian 8.000 Muslim Bosnia.

"Karadzic juga melakukan kejahatan kemanusiaan lain selama Perang Bosnia 1992-1995,'' demikian bunyi amar putusan ICTY. Sementara, pemimpin serangan Srebrenica, Jenderal Ratko Mladic, ditangkap pada Mei 2011. Kini dia sedang diadili di Mahkamah Internasional.

Pembantaian Muslim Bosnia dengan dalih penyatuan negara menjadi pelajaran bagi umat Islam di luar semenanjung Arab, khususnya Indonesia. Cerita pilu yang mendera Bosnia sepatutnya mengingatkan Indonesia agar tidak terlena dalam penghambaan pada sekulerisme. Sebab, sekulerisme memiliki banyak wajah. Salah satunya adalah untuk menghilangkan warna, pengaruh, dominasi, dan hak-hak yang mayoritas.

Ketika Muslim mayoritas lemah karena krisis identitas, akan sangat mudah dipecah dan diadu domba. Di Indonesia sendiri, upaya agar Muslim meninggalkan identitas agama dalam kehidupan berbangsa dan negara telah ada sejak dulu.

Belakangan, gerakan itu mulai tampak di permukaan dengan sangat masif dan sistematis, bahkan oleh lembaga legal sekali pun. Karena itu, jangan heran jika ada Muslim yang sangat ngotot menghina agamanya demi membela kebebasan versinya.

Jangan heran jika ada Muslim yang ikut menghina ulamanya hanya karena ulama tersebut tak sepaham dengannya. Tidak heran jika banyak Muslim tak suka dengan tulisan-tulisan yang membahas penolakan Islam terhadap sekularisme. Inilah yang terjadi di Indonesia masa kini, negara yang masih dihuni oleh mayoritas umat Islam.

Sementara, tidak ada yang salah dalam toleransi, sepanjang yang diberi toleransi tidak berlebihan, apalagi sampai menindas yang memberi toleransi. Di al-Ludd (kini Tel Aviv), Palestina pada 1903, beberapa Yahudi datang menawarkan persaudaraan dan hidup damai dengan warga Arab dan Palestina.

Namun, hari-hari setelah deklarasi berdirinya Negara Israel pada 1948 oleh Eropa, warga Yahudi berubah menjadi buas bersama kedatangan para tentara Israel. Juli 1948, warga Arab Palestina dibantai, termasuk ribuan orang yang dimasukkan ke dalam masjid kemudian diberondong dengan peluru antitank.

Malamnya, sekitar 35 ribu orang Arab Palestina berduyun-duyun meninggalkan kota kelahiran mereka, yang kemudian menjadi pusat pembantaian berikutnya: Tel Aviv. Hari berganti, warga Yahudi datang dengan gelombang eksodus setiap saat. Jadilah Palestina yang terjajah hingga saat ini. Sederhana, tapi sangat ekstrem dan kejam.

Dunia juga mencatat betapa kejam perlakuan kepada pemeluk Islam yang menjadi minoritas. Hanya PBB dan bantahan dari Myanmar sendiri yang menyatakan pembunuhan terhadap Muslim Rohingya bukan sebuah genosida. Jauh dari itu, kenyataan menceritakan bagaimana genosida dilakukan dengan cara brutal dan terbuka oleh Buddha Myanmar kepada Rohingya yang tak berdaya.

Belajar dari Muslim Bosnia yang mayoritas, saat ini mereka menjadi lebih agamais. Di tengah toleransi, perbedaan, dan kerukunan antarumat beragama, mereka tetap memperhatikan nilai-nilai Islam sebagai identitasnya. Kenyataan pahit 1992-1995 telah mengajarkan kepada mereka bagaimana dunia berdetak, bahwa keburukan hanya beberapa helai di balik kebaikan.

Kini Muslim Bosnia tak lagi merayakan tahun baru. Mereka lebih banyak menjaga diri dari melecehkan akidah Islam. Meski begitu, Bosnia tetap menjadi satu-satunya tempat di Eropa, di mana terdapat gereja, masjid, dan sinagoge yang berdiri berdampingan.

Mungkin 1,8 juta Muslim Bosnia mulai sadar bahwa apa yang dikatakan menantu Rasulullah SAW, Ali bin Abi Thalib, "Kejahatan yang terorganisasi akan mampu mengalahkan kebaikan yang tak terorganisasi," benar adanya. Wallahualam.

Penulis : Ilham Tirta (Wartawan Republika Online)

May 06, 2018

KHUTBAH RASUL MENJELANG RAMADHAN TIBA

Bismillaahirrohmaanirrohiim

Assalamualaikum WarohmatullaHi WabarokatuH


     Sungguh telah datang pada kalian bulan dengan membawa Berkah Rahmat dan Maqfirah,bulan yang paling mulia di sisi Allah,hari-harinya adalah hari-hari yang paling Utama
Malam-malamnya adalah yang paling Utama
Jam demi jamnya adalah jam-jam yang paling Utama

Inilah bulan ketika kamu di undang menjadi tamu Allah dan dimuliakan oleh-NYA
Di bulan ini nafas-nafasmu menjadi Tasbih,tidurmu Ibadah,amal-amalmu di terima dan DO'A-DO'A Mu di Ijabah

Bermohonlah kepada Allah Rabb-Mu dengan niat yang Tulus dan Hati yang Suci agar AllaH membimbingmu untuk melakukan Shyam dan membaca Kitab-NYA

Celakalah orang yang tidak mendapat ampunan Allah di bulan yang Agung ini kenanglah dengan rasa lapar dan hausmu di hari kiamat

Bersedekahlah kepada kaum fuqara dan masakin,muliakanlah orang Tuamu,sayangilah yang muda,Sambungkanlah tali persaudaraanmu,jaga lidahmu,tahan pandanganmu dari apa yang tidak halal kamu memandanginya dan pendengaranmu dari apa yang tidak halal kamu mendengar nya,kasihanilah anak yatim,niscaya dikasihi manusia anak-anak yatimmu

Bertaubatlah kepada Allah dari Dosa-dosamu,Angkatlah tanganmu untuk berdoa pada waktu sholatmu karena itulah saat-saat paling Utama ketika Azza wa jallah memandang Hambanya dengan penuh kasih,Dia menjawab mereka ketika menyeru-NYA menyambut mereka,ketika mereka memanggil-Nya dan mengabulkan,DO'A-DO'A mereka Ketika mereka berdoa kepada-NYA

Wahai manusia!
Sesungguhnya dirimu tergadai karena amal-amalmu maka bebaskanlah dengan istighfar,punggung-punggungmu berat karena beban(dosa)mu,Maka ringankanlah dengan memperpanjang sujudmu

Ketahuilah !
AllaH Ta'ala bersumpah dengan segala kebesaran-NYA bahwa Dia tidak akan mengazab orang-orang yang shalat dan sujud dan tidak akan mengancam mereka dengan neraka pada hari manusia dihadapkan dengan Robb AL-Alamiin

Barang siapa diantaramu memberi buka kepada orang-orang mukmin yang berpuasa di bulan ini maka disisi Allah nilainya sama dengan membebaskan seorang budak dan Dia diberi ampunan atas dosa-dosa yang lalu

Jagalah dirimu dari api neraka walaupun sebiji kurma

Jagalah dirimu dari api neraka walaupun seteguk air

Wahai manusia!
Siapa yang membaguskan Ahklaknya di bulan ini ia akan berhasil melewati Sirotal mustaqim pada hari ketika kakinya tergelincir

Siapa yang meringankan pekerjaan orang-orang yang dimiliki tangan kanannya di bulan ini AllaH akan pemeriksaannya di hari kiamat

Barang siapa menahan kejelekannya di bulan ini AllaH akan menahan Murka-NYA pada hari ia berjumpa dengan-NYA

Barang siapa memuliakan anak yatim di bulan ini AllaH akan memuliakan-NYA pada hari ia berjumpa dengan-NYA

Barang siapa menyambungkan tali persaudaraan(silaturrakhmi)di bulan ini AllaH akan menghubungkan dia dengan RaHmat-NYA pada hari ia berjumpa dengan-NYA

Barang siapa memutuskan kekeluargaan di bulan ini AllaH akan memutuskan RaHmat-NYA pada hari ia berjumpa dengan-NYA

Barang siapa melakukan shalat sunat di bulan ini AllaH akan menuliskan baginya kebebasan dari api neraka

Barang siapa melakukan shalat fardhu baginya ganjaran seperti melakukan 70shalat fardhu di bulan lain

Barang siapa memperbanyak Shalawat kepadaku di bulan ini AllaH akan memberatkan timbangannya pada hari ketika timbangannya meringan

Barang siapa di bulan ini membaca satu ayat AL-Qur'an,ganjarannya sama seperti mengkhatamkan Al-Qur'an pada bulan-bulan yang lain

Wahai manusia!
Sesungguhnya pintu-pintu Syurga di bukakan bagimu,Maka mintalah pada Tuhan-Mu agar tidak pernah menutupkannya bagimu

Pintu-pintu neraka tertutup,Maka mintalah pada Robb-Mu untuk tidak akan pernah dibukakan bagimu

Setan-setan terbelenggu,Maka mintalah agar ia tak lagi pernah menguasaimu

(Amirul muk'minin berkata: Ya Rosulullah apa amal yang paling Utama di bulan ini ?)
Jawab Nabi:"Amal yang paling Utama di bulan ini adalah menjaga diri dari apa yang di haramkan AllaH"

Wahai manusia!
Sesungguhnya kamu akan dinaungi untuk bulan yang senantiasa besar lagi penuh Keberkahan,yaitu bulan yang didalamnya ada suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan,yang AllaH telah menjadikan puasanya suatu fardhu,dan qiyam di dalamnya harinya suatu tathawwu

Barang siapa mendekatkan diri kepada Allah dengan suatu pekerjaan kebajikan didalamnya samalah,dia dengan orang-orang yang menunaikan suatu fardhu di dalam bulan yang lain

Ramadhan itu bulan sabar,sedangkan sabar itu pahalanya Syurga
Ramadhan itu adalah bulan memberi pertolongan(Syahrul muhasabah)dan bulan Allah memberikan Rezeki kepada muk'min didalamnya

Dialah bulan yang permulaannya Rahmat,peetengahannya ampunan dan akhirnya pembebasan dari neraka

Oleh karena itu banyakkanlah yang empat perkara di bulan Ramadhan
Dua perkara untuk mendatangkan keridhoan Tuhan-Mu
Dua perkara lagi kamu sangat menghajatinya

Dua perkara yang pertama ialah:
Mengakui dengan sesungguhnya bahwa tidak ada Tuhan Selain AllaH dan Mohon Ampun kepada-NYA

Dua perkara yang kamu sangat memerlukannya ialah:
Mohon Syurga dan perlindungan dari api neraka

Barang siapa memberi minum kepada orang yang berbuka puasa,niscaya Allah akan memberi minuman kepadanya dari air kolam-kolamku dengan suatu minuman yang tidak merasakan haus lagi sesudahnya sehingga ia masuk ke dalam Syurga
(Hadist Riwayat Ibnu Hurairah)

January 28, 2018

*TATA CARA MELAKUKAN SHOLAT GERHANA BULAN*


1.    Niat shalat sunnah gerhana bulan berbarengan dengan takbiratul ihram. Lafazhnya :

أُصَلِّى سُنَّةَ خُسُوْفِ القَمَرِ رَكْعَتَيْنِ مَأْمُوْمًا / إِمَامًا لِلّٰه تعَالى.

2.    Membaca doa iftitah

اَللهُ اَكْبَرْ كَبِيْرًا  وَالْحَمْدُ للهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيْلًا ۞ وَجَّهْتُ وَجْهِيَ للذِيْ فَطَرَالسَّمٰوَاتِ وَاْلآَرْضَ حَنِيِيْفًا مُسْلِمًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ ۞ إِنَّ صَلاَتِيْ وَنُسُكِيْ وَمْحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ ۞ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَبِذٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ ۞

3.    Membaca surat al-fatihah

4.    Membaca surah.
Jika mampu membaca surat yang panjang, seperti surat al-Baqarah atau surat lain yang panjangnya sama dengan surat al-Baqarah. Jika tidak mampu maka membaca surat yang pendek.

5.    Ruku’ pertama pada berdiri pertama.
Jika mampu ruku’ pertama pada berdiri pertama dilakukan secara panjang dengan mengulang-ulang bacaan tasbih kadar 100 ayat dari surat al-Baqarah. Jika tidak mampu sekuat kemampuannya saja.

6.    Kembali berdiri untuk membaca surat al-fatihah yang kedua.

7.    Membaca surah.
Jika mampu membaca surat panjang seperti surat Ali Imron atau surat lain yang panjangnya sama dengan surat Ali Imron. Jika tidak mampu maka membaca surat pendek.

8.    Ruku’ kedua pada berdiri pertama.
Jika mampu ruku’ kedua pada berdiri pertama dilakukan secara panjang dengan mengulang-ulang bacaan tasbih kadar 80 ayat dari surat al-Baqarah. Jika tidak mampu sekuat kemampuannya saja

9. I'tidal

10. Sujud  pertama pada raka'at prtama secara panjang/lama dengan mengulang-ulang bacaan tasbih sujud

11. Duduk diantara dua sujud

12. Sujud kedua pada raka'at partama secara panjang/lama dengan mengulang-ulang bacaan tasbih sujud
____________________________

13. Berdiri untuk melakukan rakaat kedua

14. Membaca surat al fatihah

15. Membaca surah.
Jika mampu membaca surat-surat panjang seperti surat an-Nisa’ atau surat lain yang panjangnya sama. Jika tidak mampu maka membaca surat pendek.

16. Ruku’ pertama pada berdiri kedua.
Jika mampu ruku’ pertama pada berdiri kedua dilakukan secara panjang dengan mengulang-ulang bacaan tasbih kadar 70 ayat dari surat al-Baqarah. Jika tidak mampu sekuat kemampuannya saja

17. Kembali berdiri untuk membaca surat al-fatihah yang kedua

18. Membaca surah. Jika mampu membaca surat-surat panjang seperti surat al-Maidah atau surat lain yang panjangnya sama. Jika tidak mampu maka membaca surat pendek.

19. Ruku’ kedua pada berdiri kedua. Jika mampu ruku’ kedua pada berdiri kedua dilakukan secara panjang dengan mengulang-ulang bacaan tasbih kadar 50 ayat dari surat al-Baqarah. Jika tidak mampu sekuat kemampuannya saja

20. Sujud secara panjang/lama dengan mengulang-ulang bacaan tasbih sujud.

21. Duduk di antara dua sujud

22. Sujud kedua secara panjang/lama dengan mengulang-ulang bacaan tasbih sujud

23. Duduk untuk Tasyahhuf/Tahiyyat

24. Salam


*KHUTHBAH*

Disunnahkan melakukan khutbah setelah shalat gerhana dengan 2 (dua) khutbah. Adapun rukun-rukun khutbah gerhana sebagaimana rukun khutbah jumat dan khutbah ied.


CATATAN :

Lafazh niat shalat sunat gerhana matahari :
أُصَلِّى سُنَّةَ كُسُوْفِ الشَّمْسِ رَكْعَتَيْنِ مَأْمُوْمًا / إِمَامًا لِلّٰه تعَالى.

___________*_«mmc»_*___________