adsense

May 19, 2016

Mengenal Asal Usul Syiah 2

Syiah menurut etimologi bahasa arab bermakna pembela dan pengikut seseorang. Selain itu juga bermakna setiap kaum yang berkumpul di atas suatu perkara. Adapun menurut terminologi syariat, syiah bermakna mereka yang menyatakan bahwa Ali bin Abu Talib lebih utama dari seluruh sahabat dan lebih berhak untuk menjadi khalifah kaum muslimin sepeninggal Rasulullah saw([1]) .

Pada hakikatnya, imamah merupakan worldview (pandangan dan pegangan hidup) bagi Syiah. Dan sebagai kelanjutan dari idiologi ini, maka khalifah-khalifah pertama, kedua, dan ketiga yaitu Abu Bakar, Umar, dan Usman adalah Khalifah yang tidak sah, pengkhianat, perampok-perampok yang berdosa, karena mengambil jawatan dan pangkat khalifah tanpa kebenaran dari Ali. Oleh karena itu syiah selalu mencaci maki para sahabat Rasulullah saw. Sehingga Abu Bakar dan Umar diibaratkan seperti Fir’aun dan Hamman, bahkan mereka mengkafirkan dan melaknat para sahabat dalam berdoa. Di antara doa yang mereka agungkan adalah doa untuk melaknat Abu Bakar dan Umar serta kedua putri mereka Aisyah dan Hafsah. Doa agung tersebut dikenal dengan doa(صَنَمَيْ قُرَيْشٍ) yang artinya dua berhala kaum Quraisy([2]) . Yang   mereka maksudkan dengan dua berhala kaum Quraisy adalah Abu Bakar dan Umar. Dan anehnya mereka mendakwahkan bahwa doa ini adalah doa yang dibaca oleh Ali dalam qunutnya. Akan tetapi tentunya ini adalah sebuah kedustaan dan kebohongan kerana tidak diriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Ali.

Imam Ali memiliki delapan istri setelah meninggalnya Fatimah al-Zahra, dan memiliki 36 orang anak (18 laki dan 18 Perempuan). Dua anak laki-lakinya yang terkenal Hasan dan Husain lahir dari anak Nabi Muhammad (Fatimah).

Keturunan Ali melalui Fatimah dikenal dengan Syarif atau Sayyid, yang merupakan gelar kehormatan dalam Bahasa Arab, Syarif berarti bangsawan dan Sayyid berarti tuan. Sebagai keturunan langsung dari Muhammad, mereka dihormati oleh Sunni dan Syiah.

Anak laki-lakiAnak perempuan
HasanZainab al-Kubra
HusainZainab al-Sughra
Muhammad bin HanafiahUmmu Kaltum
Abbas al-Akbar (dijuluki Abu Fadl)Ramlah al-Kubra
Abdullah al-AkbarRamlah al-Sughra
Ja’far al-AkbarNafisah
Utsman al-AkbarRuqaiyah al-Sughra
Muhammad al-AshgharRuqaiyah al-Kubra
Abdullah al-AshgharMaimunah
Abdullah (yang dijuluki Abu Ali)Zainab al-Sughra
AunUmmu Hani
YahyaFathimah al-Sughra
Muhammad al-AusathUmamah
Utsman al-AshgharKhadijah al-Sughra
Abbas al-AshgharUmmu al-Hasan
Ja’far al-AshgharUmmu Salamah
Umar al-AshgharHamamah
Umar al-AkbarUmmu Kiram

Dalam lintas sejarah masa khalifah Abu Bakar (11-13 H), begitu juga pada zaman Khalifah Usman (13-23 H) gerakan dan pemahaman Syiah tidak begitu menonjol, karena zaman itu adalah zaman yang paling dekat dengan zaman Rasulullah saw. Orang-orangnya adalah sahabat-sahabat Nabi terdekat yang berilmu dan tidak mudah dipengaruhi oleh pemahaman sesat. para sahabat termuka dan mayoritas umat Islam pada masa itu tidak menerima paham Syiah ini, apalagi paham yang akan menentang Abu Bakar dan Umar. Mereka berpendapat bahwa pengangkatan khalifah Abu Bakar, Umar dan Usman adalah sah, dan Nabi Muhammad tidak berwasiat tentang siapa yang akan mengganti beliau. Mereka berpendapat bahwa pengangkatan cara mesyuarat pada pertemuan Saqifah bani Sa`idah adalah sesuai dengan tuntunan Islam. Ketika Umar digantikan oleh Usman, (25-35 H), Usman tidak hanya sibuk mengatur pentadbiran negara dan kerajaan, tapi beliau sibuk mengumpulkan ayat-ayat suci, sampai berhasil menjadikan Alquran dalam satu mushaf yang sampai sekarang dinamakan dengan mushaf Usmani. Kemudian pada lima tahun menjelang akhir pemerintahan Usman, paham syiah mulai muncul dan sedikit mendapat pasaran juga. Maka berkobar-kobarlah paham anti Usman dan anti khalifah-khalifah yang dulu. Mereka mengatakan bahwa yang berhak menjadi khalifah sepanjang zaman setelah wafatnya Rasulullah adalah Ali saja. Adapun Abu Bakar, Umar dan Usman mereka ini adalah para perampas kekhalifahan dan tidak sah.

Oleh karena itu dalam menelusuri kemunculan pengikut imam Ali yang dikenal dengan penamaan sebagai kaum Syiah, perlu dilihat dari dua hal, yaitu aspek politik dan aspek aqidah.

Pertama: Politik

Kemunculan syiah dari segi politik bermula selepas wafatnya nabi Muhammad saw, dan puncaknya adalah setelah pembunuhan Utsman bin ‘Affan. Pada masa kekhalifahan Abu Bakar, Umar, masa-masa awal kekhalifahan Utsman yaitu pada masa tahun-tahun awal jabatannya, Umat Islam bersatu, tidak ada perselisihan yang tajam. Kemudian pada akhir kekhalifahan Utsman terjadilah berbagai peristiwa yang mengakibatkan timbulnya perpecahan, muncullah kelompok pembuat fitnah dan kezhaliman, mereka membunuh Utsman, sehingga setelah itu umat Islam pun berpecah-belah.

Peristiwa pembunuhan Usman menimbulkan munculnya perseteruan antara Mua’wiyah dan Ali, di mana pihak Mu’awiyah menuduh pihak Ali sebagai otak pembunuhan Usman. Ali diangkat menjadi khalifah keempat oleh masyarakat Islam di Madinah. Pertikaian keduanya juga berlanjut dalam memperebutkan posisi kepemimpinan umat Islam setelah Mu’awiyah menolak diturunkan dari jabatannya sebagai gubernur Syria. Konflik Ali-Muawiyah adalah starting point dari konflik politik besar yang membagi-bagi umat ke dalam kelompok-kelompok aliran pemikiran.

Krisis politik sejak pengangkatan Ali bin Abi Thalib menjadi khalifah dan disusul kemudian dengan penolakan Muawiyah bin Abu Sufyan terhadap eksistensi kekhalifahan imam Ali, dengan sendirinya telah membangkitkan ketegangan politik yang dari kedua belah pihak yang bertikai sehingga berujung terjadinya perang Siffin. Perang Siffin inilah merupakan puncak krisis politik umat Islam. Dalam sejarah dikatakan sebagai fitnah besar “al-fitnah al-kubra”. Dari fitnah ini juga di kemudian hari terus menerus berkembang dan membesar dalam melukiskan proses dan perjalanan panjang sejarah politik umat Islam dari generasi ke generasi antara Sunni dan Syiah.

Dalam sejarah, sikap Ali yang menerima tawaran arbitrase (perundingan) dari Mu’awiyah dalam perang Siffin tidak disetujui oleh sebagian pengikutnya yang pada akhirnya menarik dukungannya dan berbalik memusuhi Ali. Kelompok ini kemudian disebut dengan Khawarij (orang-orang yang keluar). Dengan semboyan La Hukma Illa lillah (tidak ada hukum selain hukum Allah) mereka menganggap keputusan tidak bisa diperoleh melalui arbitrase melainkan dari Allah. Mereka melabelkan orang-orang yang terlibat arbitrase sebagai kafir karena telah melakukan “dosa besar” sehingga layak dibunuh([3]) .

Doktrin imamah ini dalam perkembangannya dijadikan oleh syiah sebagai keyakinan atau kepercayaan yang agung, sehingga dapat memberi kesan dan pengaruh besar dalam sistem pemerintahan dan kepimpinan, dan kajian-kajian aqidah dan teologi Islam, fiqih dan ushul fiqih, mu’amalah, tafsir dan hadis. Sehingga hampir semua ayat-ayat Alquran dan Hadis Rasulullah saw yang berkaitan dengan kepimpinan, perwalian, penghakiman dan sebgainya, mereka masukkan nilai-nilai imamah ke dalamnya dan ditafsirkan sebagai konsep Imamah.

Hal ini menandakan bahwa persoalan teologis dalam Islam berawal dari masalah politik, sehingga memberikan pengaruh dan kesan besar terhadap perpecahan umat Islam, bahkan dapat mempengaruhi tatanan kehidupan sosial masyarakat. Dan terkadang masyarakat itu sendiri ikut langsung terlibat di dalam ranah politik, sehingga berbagai kalangan dan tingkatan sosial di masyarakat bersaing untuk menjadikan pilihan politiknya berkuasa. Dengan demikian, permasalahan awal antara Sunni dan Syiah sebenarnya bersumber pada sejarah masa lalu yang sangat bersifat politis, bukan dari segi teologi Islam.
Saat ini kelanjutan dari konsep imamah dikenal dengan “Wilayah al-Faqih” adalah konsep terbaru dari golongan Syiah Imamiyah di Iran, sebagai al­ternatif dari Imam al-Gha’ibah, akibat se­rangan-serangan yang dilancarkan kepada mereka. Sebab salah satu ajaran asas dalam Syiah adalah meng­akui adanya Imam pada setiap masa, yang tugasnya memecahkan segala persoalan umat. Namun karena imam tersebut tidak muncul juga, maka dimunculkanlah sistem “wilayah al-Faqih”.

Berkaitan dengan teori Wilayah al-Faqih ini, sebenarnya syiah Imamiyah sendiri berbeda pendapat tentang kewujudannya. Dalam artian sebagian ulama syiah tidak mengakui keabsahan teori tersebut, seperti shekh Murtaza al-Ansori dan syekh al-Sayyid al-Khuu’i, kedua ulama syiah ini terkenal menantang dan mengingkari Wilayah al-Faqih, justeru mereka sangat loyal menunggu kehadiran imam ghaib. Oleh kerana itu ada hal yang menarik dicermati bahwa sebenarnya penubuhan konsep tersebut secara tidak langsung merupakan bentuk kritikan terhadap konsep Imam al-Mahdi al-Muntazar yang tak muncul-muncul sampai saat ini. Sebab peranan Imam Ma’sum yang ghaib ini tidaklah mudah dan sangat esensial, iaitu: menegakkan hudud dan memungut zakat. Bahkan yang sangat bermasalah lagi kalau sebagian penganut pahaman syiah Imamiyah merasa tidak wajib melaksanakan shalat jumat karena ketidakhadiran imam al-Ghaib al-Muntazar. Jadi hal inilah yang dikhawatirkan oleh Imam Khumaini sehingga membela mati-matian konsep “wilayah al-Faqih” dalam berbagai buku karyanya, dan khususnya “al-Hukumah al-Islamiyah”.

Kedua: Aqidah

Adapun kemunculan syiah secara aqidah yang di kemudian hari dalam perkembangannya bernuansa ekstrim dan sesat, ditandai dengan penglibatan seseorang yang bernama Abdullah bin Saba’. Ia adalah seorang Yahudi berasal dari San’a Yaman yang datang ke Madinah kemudian berpura-pura setia kepada Islam pada masa akhir khilafah Utsman bin Affan. Padahal dialah yang sesungguhnya mempelopori kudeta berdarah dan melakukan pembunuhan kepada khalifah Utsman bin Affan. Dialah juga pencetus aliran aqidah Syiah yang kemudian berlebihan dalam mengkultuskan (memuliakan) Ali bin Abi Thalib.

Abdullah bin Saba’ mengenalkan ajarannya dari secara sembunyi hingga terang-terangan. Ia kemudian mengumpulkan orang ramai, mengumumkan bahwa kepemimpinan (imamah) sesudah Nabi Muhammad seharusnya jatuh ke tangan Ali bin Abi Thalib karena petunjuk Nabi saw.

Di antara isu-isu sesat dan menyesatkan yang disebarkan oleh Abdullah bin Saba’ untuk memecah belah Umat Islam pada saat itu antara lain:

  1. Bahwa Ali telah menerima wasiat sebagai pengganti Rasulullah saw.
  2. Imam harus dipangku oleh orang yang paling baik (Best of Man).

  3. Bahwa Abu Bakar, Umar dan Utsman. adalah orang-orang zhalim, karena telah merampas hak khilafah Ali setelah wafatnya Rasulullah saw. Umat Islam saat itu yang membai’at ketiga khilafah tersebut dinyatakan kafir.
  4. Bahwa Rasulullah saw akan kembali lagi ke dunia sebelum hari kiamat, sebagaimana kepercayaan akan kembalinya Nabi Isa as.

  5. Bahwa Ali adalah pencipta semua mahluk dan pemberi rezeki.

  6. Bahwa Ali tidak mati, melainkan tetap hidup di angkasa.

  7. Petir adalah suaranya ketika marah dan kilat adalah cemetinya. Bahwa ruh Al-Quds bereinkarnasi ke dalam diri para Imam Syiah .

  8. Dan lain-lain([4]) .

Dari sejumlah kesesatan ini, imam al Naubakhti, seorang ulama Syiah yang terkemuka di dalam bukunya  “Firaq Al Syiah” mengatakan bahwa imam Ali pernah hendak membunuh Abdullah bin Saba’ karena fitnah dan kebohongan yang disebarkannya. Yakni menganggap Ali sebagai tuhan dan mengaku dirinya sebagai nabi. Akan tetapi rencana ini tidak menjadi karena tidak ada yang setuju dengan tindakan ini. Lalu sebagai gantinya Abdullah bin Saba’ dibuang ke Mada’in, ibu kota Iran pada masa itu([5]) .

Dalam masa ini banyak pengikut syiah yang menganggap Ali sebagai Tuhan. Ketika mengetahui kemunculan sekte ini Ali membakar mereka dan membuat parit-parit di depan pintu masjid Bani Kandah untuk membakar mereka. Imam Bukhari meriwayatkan dalam kitab shahihnya, dari Ibnu Abbas ia mengatakan, “Suatu ketika Ali memerangi dan membakar orang-orang zindiq (Syiah yang menuhankan Ali). Andaikan aku yang melakukannya aku tidak akan membakar mereka karena Nabi pernah melarang penyiksaan sebagaimana siksaan Allah (dibakar), akan tetapi aku pasti akan memenggal batang leher mereka, karena Nabi bersabda:

مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ

“Barangsiapa yang mengganti agamanya (murtad) maka bunuhlah ia“. (HR Bukhari, no: 2794)

[1] Al-Zabidi, Taajul ‘Arus, 5/405. Al-Shekh al-Mufid, Awaail al-Maqaalat, 33. Al-Shahrastani, al-Milal wa al-Nihal, 166.

[2] Al-Majlisi, Biharul Anwar, 85/240.

[3] Lihat buku penulis, Nash’at al-Firaq wa Tafarruquha, 121, Lebanon-Beirut, Darul Kutub Ilmiah, 2011.

[4] Lihat rujukan berikut: Al- Naubakhti , Firaq Al Syiah, 44. Al Baghdadi, Al Farq Baina Al Firaq, 234. Marjuni, Kamal al-Din, al Fira al-Syi’iyyah wa Ushuluha al Siyaasiyyah. 7-9.

[5] Al- Naubakhti , Firaq Al Syiah, 41-42.



No comments: