adsense

May 18, 2010

Hukum Dokter Pria Menangani Proses Kelahiran

Pada dasarnya seorang wanita muslimah diharamkan menampakkan auratnya kepada lelaki asing sebagaimana dikatakan jumhur ulama bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat terhadap seorang lelaki asing kecuali wajah dan telapak tangan, sebagaimana firman Allah swt :

Artinya : “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur : 31)

Sedangkan aurat seorang wanita muslimah terhadap wanita muslimah lainnya adalah sepertihalnya aurat seorang lelaki muslim dengan lelaki muslim lainnya, yaitu antara pusar dan kedua lutut, sebagaimana dikatakan oleh para fuqaha.

Jadi pada dasarnya seorang wanita muslimah yang hendak melahirkan tidak dibolehkan operasi persalinannya ditangani oleh selain dokter wanita atau bidan yang muslimah. Jika dokter wanita atau bidan muslimah tidak ada maka bisa ditangani oleh seorang dokter wanita atau bidan non muslimah. Namun jika memang mereka semua tidak ada atau ada akan tetapi tidak bisa melakukan pengoperasian persalinan tersebut atau dikhawatirkan akan terjadi kemudharatan terhadap si wanita yang hendak melahirkan itu dikarenakan ketidakmampuannya maka dibolehkan baginya untuk dioperasi oleh seorang dokter lelaki yang muslim yang jujur dan bisa dipercaya dan jika memang dokter lelaki muslim tidak ada batu kemudian dokter lelaki non muslim, demikianah urutan-urutannya.

Tidak diperbolehkan berkhalwat (berdua-duaan) antara wanita tersebut dengan dokter lelaki yang ingin menangani persalinannya itu kecuali dengan kehadiran suaminya atau wanita lainnya.

No comments: