adsense

September 08, 2009

Imsak dan Sahur Rasulullah saw.

Rasulullah saw menamakan sahur dengan istilah ’makan pagi yang diberkahi’ sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud, Nasai dan Ahmad dari la ’Irbadh bin Sariyah berkata,”Rasulullah saw mengajakku untuk bersahur didalam bulan Ramadhan dengan bersabda,”Mari kita makan pagi yang diberkahi.”

Didalam riwayat Ahmad dari Abu Said bahwa Rasulullah saw bersabda,”sahur seluruhnya adalah keberkahan maka janganlah anda meninggalkannya walaupun seseorang dari kalian hanya meminum seteguk air. Sesungguhnya Allah swt dan para malaikatnya memberi salam kepada orang-orang yang bersahur.”

Didalam riwayat Muslim disebutkan bahwa Aisyah pernah ditanya tentang dua orang yang salah satunya menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur sedangkan yang lainnya mengakhirkan berbuka dan menyegerakan sahur maka dia menjawab, ”Siapa dari keduanya yang menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur?’ orang itu menjawab,”Dia adalah Abdullah bin Mas’ud.” Aisyah menjawab, ”Demikianlah Rasulullah saw melakukannya.”

Diriwayatkan oleh Ahmad dari Bilal berkata, ”Aku mendatangi Rasulullah saw dan mengadzankan shalat. Beliau saw ingin berpuasa maka dia pun meminum kemudian beliau saw memberikannya kepadaku dan keluar untuk shalat, ini adalah sebelum masuknya fajar.” Riwayat dari Anas didalam ash Shahihain disebutkan,”Sesungguhnya Bilal telah mengumandangkan adzan pada waktu malam (sebelum fajar) maka makan dan minumlah sehingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzannya.” Sesungguhnya Ibnu Ummi Maktum adalah seorang buta yang tidak mengumandangkan adzan kecuali jika dikatakan kepadanya, ”Telah shubuh, telah shubuh.”

Terdapat riwayat yang membatasi waktu antara sahur dengan shalat didalam hadits Zaid bin Tsabit yang berkata, ”Kami (menyelesaikan) sahur bersama Rasulullah saw kemudian kami mengerjakan shalat.” Anas berkata, ”Berapa lama antara keduanya?” Zaid menjawab, ”Sekitar lima puluh ayat” (Muttafaq Alaihi)

Dari hadits Bilal diatas dapat difahami bahwa adzan pertama yang dikumandangkannya adalah untuk membangunkan seorang yang hendak berpuasa keesokan harinya agar bersahur. Sedangkan adzan kedua yang dikumandangkan Ibnu Ummi Maktum adalah datangnya waktu shubuh yang menandakan berhentinya waktu sahur.

Waktu imsak yang ditentukan sepuluh menit sebelum shubuh itu adalah perkiraan para ulama yang setara dengan seorang yang membaca sebanyak 50 ayat Al Qur’an, yaitu batas waktu antara selesainya sahur dengan adzan waktu shubuh. Dan 50 ayat ini adalah waktu yang cukup atau tengah-tengah, ia tidak terlalu cepat dan tidak terlalu lambat.

Pada dasarnya waktu akhir dari sahur seseorang adalah sedikit menjelang masuknya waktu fajar akan tetapi diharamkan baginya jika telah masuk waktu fajar. Namun demikian dianjurkan agar seorang yang bersahur menghentikan sahurnya pada sepuluh menit sebelum masuknya shubuh agar dirinya memiliki kesiapan penuh untuk berpuasa esok harinya dan agar dirinya juga bersiap-siap untuk melaksanakan shalat shubuhnya.

from: eramuslim

No comments: