Qurban Di masa Nabi Adam As. Tentang cerita kedua putera Adam (Habil dan Qabil) ketika keduanya mempersembahkan qurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil).
Qurban di masa Nabi Idris As. Dan bagi kaum Idris ditetapkan hari-hari raya pada waktu-waktu yang tertentu, serta berqurban; di antaranya saat terbenam matahari ke ufuk dan saat melihat hilal.
Qurban di masa Nabi Nuh As. Sesudah terjadi taufan (banjir) Nuh, Nabi Nuh As membuat tempat yang sengaja dan tertentu untuk meletakkan qurban, yang nantinya qurban tersebut sesudah diletakkan lalu dibakar.
Qurban di masa Nabi Ibrahim As. Dalam sebuah riwayat diceritakan bahwa usia Ismail sekitar 6 atau 7 tahun. Nabi Ibrahim melaksanakan perintah Allah untuk menyembelih Ismail. Rencana itu pun berubah drastis, ditebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.
Qurban di masa Nabi Musa As. Qurban di zaman Nabi Musa As. dilakukan dengan cara membagi binatang yang disediakan untuk qurban kepada dua bagian, sebagian dilepaskan saja dan dibiarkan berkeliaran sesudah diberi tanda yang diperlukan. Dan sebagian lagi disembelih.
Qurban Bani Israil. Ummat dulu sebelum kita, jika seorang dari mereka berqurban, jika diterima datang api putih (Baidha`u) dari langit membakar apa yang diqurbankan. Jika qurbannya tidak diterima, api itu tidak muncul.
Qurban di masa Nabi Zakaria As dan Nabi Yahya As. Nabi Zakaria As dan Nabi Yahya As adalah di antara Nabi dan Rasul dari Bani Israil, pada keduanya ada qurban. Dan qurbannya adalah binatang dan Amti'atun (barang-barang) lalu dibakar api.
Qurban Pada Bangsa Yahudi dan Nashrani. Qurban pada bangsa Yahudi dan bangsa Nashrani, yaitu melakukan pengurbanan dengan membakar sebagai sesaji yang bertujuan mengingat-ingat kesalahan, yaitu dengan menyembelih sapi dan kambing jantan yang mulus dan tidak cacat.
Qurban Pada Bangsa Arab Jahilliyah. Qurban mereka dipersembahkan untuk berhala-berhala yang mereka sembah. Ada binatang yang disembelih untuk berhala, dan ada binatang yang dilepas bebas berkeliaran, juga untuk berhala. Yaitu Bahirah, Saibah, Washilah, dan Ham. Caranya yaitu menyembelih binatang qurban, seperti unta, mereka percikan daging dan darahnya pada al-Baet (ka’bah).
Qurban Abdul Muthalib (Kakek Nabi SAW). dilakukan karena nazarnya. Tetapi Abdul Muthalib mengganti Abdullah dengan 100 ekor unta untuk berqurban karena penolakan masyarakat bangsa Arab. Dan dengan demikian Abdullah tidak dijadikan qurban oleh ayahnya.
Qurban Nabi Muhammad SAW. Nabi Muhammad SAW melakukan qurban pada waktu Haji Wada di Mina setelah shalat Idul Adha. Beliau menyembelih 100 ekor unta, 70 ekor disembelih dengan tangannya sendiri dan 30 ekor disembelih oleh Sayyidina Ali Ra. QS. al-Hajj/22:36.
Allah SWT telah mensyariatkan kurban dengan firman-Nya, “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus.” (Al-Kautsar: 1 — 3).
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai syiar Allah. Kamu banyak memperoleh kebaikan dari padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya.” (Al-Hajj: 36).
pelaksanaan ibadah qurban, sifat dan kapasitasnya adalah sebagai syiar utama hari raya Idul Adha. Aspek syiar paling utama dari ibadah qurban yang dimaksud itu adalah pada prosesi penyembelihannya, dan bukan pada pendistribusiannya atau yang lainnya. Maka untuk menguatkan makna tersebut, Baginda Rasul sampai sengaja memilih ungkapan bahasa yang sangat vulgar untuk membahasakan qurban sebagai amal ibadah yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala di Hari Raya Idul Adha, yakni mengungkapkannya dengan kata-kata “ihraqid dam/iraqatid dam”, yang berarti menumpahkan/mengalirkan darah (hewan qurban yang disembelih).
Dari Aisyah ra, Nabi saw bersabda, “Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya Kurban yang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan Kurban. Sesungguhnya hewan Kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah Kurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Kurban itu.” (HR Tirmidzi).
Qurban dilakukan atas kesadaran spiritual yang tinggi dan menghayati Qurban bukanlah sebuah prosesi biasa, tapi harus paham bahwa“Darah dan daging qurban tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai adalah ketaqwaan kita kepada Allah”,
Ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Bagi orang yang mampu melakukannya lalu ia meninggalkan hal itu, maka ia dihukumi makruh. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi saw pernah berkurban dengan dua kambing kibasy yang sama-sama berwarna putih kehitam-hitaman dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelih kurban tersebut, dan membacakan nama Allah serta bertakbir (waktu memotongnya).
Dari Ummu Salamah ra, Nabi saw bersabda, “Dan jika kalian telah melihat hilal (tanggal) masuknya bulan Dzul Hijjah, dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia membiarkan rambut dan kukunya.” HR Muslim
Binatang yang boleh untuk kurban adalah onta, sapi (kerbau) dan kambing. Untuk selain yang tiga jenis ini tidak diperbolehkan. Allah SWT berfirman, “supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dianugerahkan Allah kepada mereka.” (Al-Hajj: 34).
Dan dianggap memadai berkurban dengan domba yang berumur setengah tahun, kambing jawa yang berumur satu tahun, sapi yang berumur dua tahun, dan unta yang berumur lima tahun, baik itu jantan atau betina. Hal ini sesuai dengan hadis-hadis di bawah ini:
Dari Abu Hurairah ra berkata, aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda, “Binatang kurban yang paling bagus adalah kambing yang jadza’ (powel/berumur satu tahun).” (HR Ahmad dan Tirmidzi).
Dari Uqbah bin Amir ra, aku berkata, wahai Rasulullah saw, aku mempunyai jadza’, Rasulullah saw menjawab, “Berkurbanlah dengannya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Dari Jabir ra, Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kalian mengurbankan binatang kecuali yang berumur satu tahun ke atas, jika itu menyulitkanmu, maka sembelihlah domba Jadza’.”
Untuk kurban disyaratkan tidak disembelih sesudah terbit matahari pada hari ‘Iduladha. Sesudah itu boleh menyembelihnya di hari mana saja yang termasuk hari-hari Tasyrik, baik malam ataupun siang. Setelah tiga hari tersebut tidak ada lagi waktu penyembelihannya.
Dari al-Barra’ ra Nabi saw bersabda, “Sesungguhnya yang pertama kali kita lakukan pada hari ini (Iduladha) adalah kita salat, kemudian kita kembali dan memotong kurban. Barangsiapa melakukan hal itu, berarti ia mendapatkan sunnah kami. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum itu, maka sembelihan itu tidak lain hanyalah daging yang ia persembahkan kepada keluarganya yang tidak termasuk ibadah kurban sama sekali.”
Abu Burdah berkata, “Pada hari Nahar, Rasulullah saw berkhotbah di hadapan kami, beliau bersabda: ‘Barangsiapa salat sesuai dengan salat kami dan menghadap ke kiblat kami, dan beribadah dengan cara ibadah kami, maka ia tidak menyembelih kirban sebelum ia salat’.”
Dalam hadis yang lain, Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih sebelum salat, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya. Dan barangsiapa yang menyembelih setelah salat dan khotbah, sesungguhnya ia telah sempurnakan dan ia mendapat sunnah umat Islam.” (HR Bukhari dan Muslim).
Disunahkan bagi orang yang berkurban memakan daging kurbannya, menghadiahkannya kepada para kerabat, dan menyerahkannya kepada orang-orang fakir. Rasulullah saw bersabda, “Makanlah dan berilah makan kepada (fakir-miskin) dan simpanlah.”
Dalam hal ini para ulama mengatakan, yang afdhal adalah memakan daging itu sepertiga, menyedekahkannya sepertiga dan menyimpannya sepertiga.
Daging kurban boleh diangkut (dipindahkan) sekalipun ke negara lain. Akan tetapi, tidak boleh dijual, begitu pula kulitnya. Dan, tidak boleh memberi kepada tukang potong daging sebagai upah. Tukang potong berhak menerimanya sebagai imbalan kerja. Orang yang berkurban boleh bersedekah dan boleh mengambil kurbannya untuk dimanfaatkan (dimakan).
Menurut Abu Hanifah, bahwa boleh menjual kulitnya dan uangnya disedekahkan atau dibelikan barang yang bermanfaat untuk rumah.
Orang yang berkorban yang pandai menyembelih disunahkan menyembelih sendiri binatang kurbannya. Ketika menyembelih disunahkan membaca, “Bismillahi Allahu Akbar, Allahumma haadza ‘an?” (Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar, ya Allah kurban ini dari ?[sebutkan namanya]).
Karena, Rasulullah saw menyembelih seekor kambing kibasy dan membaca, “Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma haadza ‘anni wa’an man lam yudhahhi min ummati” (Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar, Ya Allah sesungguhnya (kurban) ini dariku dan dari umatku yang belum berkurban).” (HR Abu Daud dan Tirmidzi).
Jika orang yang berkurban tidak pandai menyembelih, hendaknya dia menghadiri dan menyaksikan penyembelihannya.
Dari Abu Sa’id al-Khudri ra, Rasulullah saw bersabda, “Wahai Fatimah, bangunlah. Dan saksikanlah kurbanmu. Karena, setetes darahnya akan memohon ampunan dari setiap dosa yang telah kau lakukan. Dan bacalah: ‘Sesungguhnya salatku, ibadahku–korbanku–hidupku, dan matiku untuk Allah Tuhan semesta Alam. Dan untuk itu aku diperintah. Dan aku adalah orang-orang yang pertama-tama menyerahkan diri kepada Allah,’ Seorang sahabat lalu bertanya, ‘Wahai Rasulullah saw, apakah ini untukmu dan khusus keluargamu atau untuk kaum muslimin secara umum?’ Rasulullah saw menjawab, ‘Bahkan untuk kaum muslimin umumnya’.”
No comments:
Post a Comment