Dijelaskan bahwa:
menurut Madzhab Imam Syafii dan Imam Hanbali bahwa diwajibkan bagi yg menyusui atau hamil untuk meng Qadha puasanya lalu dibarengi dengan memberi makan orang miskin (fidyah)
Menurut Madzhab Imam Hanafi hanya meng Qadha saja tanpa fidyah
Menurut madzhab Maliki bagi yg hamil meng Qadha saja tanpa fidyah dan bagi yg menyusui Qadha dan fidyah.
semoga bermanfaat
No comments:
Post a Comment